Ganjil Genap Diberlakukan, Polisi Gunakan CCTV Tilang Elektronik Untuk Memantau
Nasional

Perluasan ganjil genap mulai diberlakukan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta. Untuk memantau penerapan ganjil genap, polisi akan menggunakan CCTV Tiang Elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

WowKeren - Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta mulai diberlakukan hari ini (7/9). Perluasan ini akan dilakukan di 52 ruas jalan.

Untuk memantau perluasan ganjil genap yang diterapkan di 25 ruas jalan, Polda Metro Jaya akan memanfaatkan CCTV tilang elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Diketahui, ETLE sendiri digunakan untuk menilang setiap orang yang menggunakan ponsel saat berkendara. Tak hanya itu, perlengkapan canggih ini juga dapat menilang orang yang tidak menggunakan sabuk pengaman serta orang yang STNK-nya tidak diperpanjang dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan penggunaan ETLE juga telah dilakukan sejak awal uji coba perluasan ganjil genap. "Jadi ini sudah berjalan seperti di kawasan Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat itu sudah kita laksanakan seperti itu salah satunya adalah tindakan terhadap ganjil genap di samping ada pelanggaran-pelanggaran yang lain," kata Yusuf Taman Budaya Dukuh Atas, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).


Yusuf kemudian menjelaskan jika pihaknya masih akan menggunakan operasi manual untuk menindak para pelanggar di wilayah yang belum menggunakan teknologi ETLE. Oleh karena itu ia mengatakan pihaknya akan mengusulkan kepada Pemprov DKI untuk menambah ETLE di ruas jalan lainnya.

"Rencana ke depan tadi sudah kami diskusikan dengan Kadishub termasuk Pemerintah Provinsi DKI nanti untuk jalur perluasan ganjil genap ini kita usulkan untuk ke depan ini ditambah dengan kamera ETLE," jelasnya.

Yusuf juga menyebutkan jika pihaknya dapat menindak pengguna pelat nomor palsu dengan menggunakan CCTV Tilang Elektronik tersebut. Cara kerjanya dengan CCTV akan menangkap nomor pelat pengendara dan mendeteksi data yang dimiliki kendaraan tersebut.

Dan bila nomor nomor pelat pengendara dan data pemilik kendaraan tidak sesuai dengan peraturan ganjil genap maka kendaraan tersebut termasuk melanggar aturan. "Sehingga dari command center yang ada di TMC Polda Metro Jaya akan memberikan informasi kepada petugas yang ada di lapangan bahwa nomor polisi sekian yang dikendarai oleh kendaraan ini palsu, silakan diamankan," kata Yusuf.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait