Dirut BPJS Kesehatan Blak-Blakan Soal Penyebab Tekor Menahun
Nasional

Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menilai besaran iuran peserta merupakan faktor utama di balik defisit triliunan rupiah yang membelit lembaganya beberapa tahun terakhir.

WowKeren - Masalah defisit bernilai triliunan rupiah yang membelit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang masih menuntut solusi. Demi mengatasinya, pemerintah dikabarkan siap menaikkan jumlah iuran peserta BPJS, bahkan hingga dua kali lipat.

Rencana kenaikan iuran ini pun menuai banyak komentar miring masyarakat. Mereka mengeluh dan khawatir tak bisa melunasi iuran apabila pemerintah benar menaikkan jumlah iuran.

Menanggapinya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, pun angkat bicara. Dalam wawancaranya dengan Detik News, Fachmi mengungkapkan bahwa iuran merupakan problem utama di balik tekor menahun ini.

Diungkap oleh Fachmi, besaran premi yang ditetapkan pemerintah sebenarnya tidak sesuai hitungan aktuaria. Seperti peserta kelas II yang diwajibkan membayar Rp 51 ribu per bulan, padahal seharusnya Rp 63 ribu. "Sehingga di kelas ini saja pemerintah harus mensubsidi Rp 12 ribu per peserta," kata Fachmi, Senin (9/9).

Hal yang sama berlaku pada kelas III pula. Hitungan aktuaria per peserta adalah Rp 53 ribu, tetapi peserta hanya membayar Rp 25.500 sehingga pemerintah harus mensubsidi Rp 27.500.


Selain itu, Fachmi juga menyoroti gagalnya sistem "gotong-royong" dalam mekanisme pembayaran BPJS. Sebab dalam mekanisme ini diharapkan warga dari golongan mampu bisa memberikan subsidi kepada yang kurang mampu. Kenyataannya, masih banyak peserta dari golongan mampu yang menunggak pembayaran iuran.

Beberapa masalah lain seperti data peserta yang bermasalah atau perusahaan yang memanipulasi gaji karyawan pun turut disoroti oleh Fachmi. Namun demikian, menurutnya, permasalahan utama terletak pada iuran dan kesadaran peserta untuk membayarnya.

Untuk mengecilkan defisit ini, jelas Fachmi, ada beberapa opsi yang dipertimbangkan, seperti menyesuaikan besaran iuran, mengatur ulang manfaat yang diberikan, dan suntikan dana tambahan. Untuk opsi ketiga, diketahui pemerintah telah menyuntikkan dana selama empat tahun belakangan.

Oleh karena itulah, opsi menaikkan iuran peserta dilirik menjadi solusi untuk mengatasi defisit yang terjadi. Kendati demikian, BPJS diwajibkan untuk membenahi data peserta terlebih dahulu sebelum regulasi terkait kenaikan iuran ditetapkan.

Fachmi pun menargetkan penyelesaian data bermasalah itu akan selesai pada akhir September 2019. "Kami prinsipnya, BPJS, apa pun yang diputuskan pemerintah soal besaran iuran, soal kapan itu diberlakukan, kami patut sepenuhnya untuk menjalankan itu," pungkas Fachmi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait