Aktivis HAM Sebut Veronica Koman Tak Sebar Hoaks, Nilai Status Tersangka Cuma Akal-Akalan Pemerintah
Nasional

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Rasyid, menilai bahwa kasus Veronica Koman merupakan kriminalisasi terhadap aktivis HAM.

WowKeren - Solidaritas pembela aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) menilai bahwa tersangka provokasi asrama mahasiswa Papua, Veronica Koman, tidak menyebarkan berita bohong alias hoaks. Mereka menyebut bahwa informasi yang disebarkan Veronica valid.

"Informasi yang disampaikan Veronica di Twitter-nya itu adalah suatu fakta kejadian informasi yang benar-benar terjadi," tutur Tigor Hutapea dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di Kantor Komnas HAM pada Senin (9/9). Menurut Tigor, informasi tersebut didapat Veronica dari kliennya dalam kapasitasnya sebagai advokat.

Klien yang dimaksud adalah mahasiswa Papua di Surabaya. "Teman-teman di Surabaya itu menyampaikan kepada Veronica Koman dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum," jelas Tigor.

Selain itu, Tigor juga menjelaskan bahwa Veronica berprofesi sebagai advokat sejak 2014. Veronica aktif membela HAM bahkan sejak bergabung dengan LBH Jakarta pada 2012 silam.

Ia giat melakukan advokasi pada perempuan, buruh, minoritas, dan kelompok-kelompok rentan. Isu pelanggaran HAM di Papua pun mendapat perhatian besar dari Veronica.


"Veronica Koman ini sudah menjadi advokat mahasiswa Surabaya sejak 2018 hingga saat ini," terang Tigor.

Hal senada juga disampaikan oleh pengacara publik dari LBH Jakarta, Muhammad Rasyid. Menurut Rasyid, kasus Veronica merupakan kriminalisasi terhadap aktivis HAM.

"Pun kalau Vero dituduh menyebar hoaks, dan lain-lain, bukti yang dituduhkan hoaks oleh pemerintah sebenarnya bisa dibantah dengan mudah, karena yang diinfokan Vero di Twitter-nya ada bukti-buktinya dan ada berita pembandingnya," ujar Rasyid. "Cuma akal-akalan pemerintah aja mau nangkap Vero supaya enggak speak up di forum internasional."

Sementara itu, Komnas HAM menilai rencana pencabutan paspor Veronica merupakan pelanggaran hukum. Pasalnya, belum ada keputusan pidana yang sudah inkrah.

"Soal rencana pencabutan, itu pelanggaran hukum," jelas Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, pada Senin (9/9). "Karena pencabutan hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pidana yang sudah inkrah."

Choirul menilai rencana pencabutan paspor yang tak memiliki dasar hukum jelas terhadap Veronica merupakan bentuk ancaman pada pembela HAM. "Ketika pembela HAM terancam, tentu HAM makin sulit ditegakkan. Kami akan koordinasi dengan semua komisioner untuk melakukan langkah strategis untuk bisa melindungi Veronica," ujar Choirul.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru