Rekening Diblokir, Sushi Tei Indonesia Gugat Balik Mantan Presdir Rp 18 Miliar
Nasional

Saat dalam status diberhentikan sementara dari jabatan presiden direktur PT Sushi Tei Indonesia, Kusnadi Rahardja dinilai melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan.

WowKeren - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan PT Sushi Tei Indonesia terhadap mantan Presiden Direkturnya Kusnadi Rahardja. Namun karena surat kuasa dari kedua pihak belum lengkap maka sidang tersebut harus ditunda.

Kuasa hukum PT Sushi Tei Indonesia (STI) menuturkan bahwa sebelumnya sudah ada surat pemberhentian sementara tergugat pada 2 Juli lalu. Namun pada 22 Juli STI melalui RUPS memutuskan untuk mencopot Kusnadi dari jabatannya secara permanen.

Selama dalam status diberhentikan sementara, James mengatakan bahwa Kusnadi sempat meminta kepada sejumlah bank untuk memblokir rekening STI dengan mengatasnamakan perusahaan. Perbuatan ini dianggap cukup merugikan STI. Sebab, hal itu membuat kegiatan operasional STI terhambat.


"Kemudian setelah diberhentikan sementara, yang bersangkutan masih melakukan perbuatan yang mengatasnamakan perseroan, memakai kop surat PT, malah membuat permintaan blokir PT ke beberapa bank," kata James dilansir dari Detik, Selasa (10/9). "Itu pelanggaran terhadap UU Perseroan. Juga merugikan penggugat, karena bank ini kan digunakan untuk operasional PT, membayar gaji karyawan, bayar pajak, mitra usaha."

Akibat pemblokiran tersebut, STI harus meminjam dana sebesar Rp 18 miliar kepada pihak ketiga agar kegiatan operasional tetap berjalan. "Karena rekening diblokir tentu perseroan tidak bisa lagi menggunakan uang di rekening untuk kegiatan usaha sehingga perusahaan harus mengupayakan dana talangan berbentuk pinjaman. Pihak klien menyampaikan bahwa pinjaman sudah sampai 1,3 juta dolar AS, plus bunga," jelas James.

Dalam petitumnya, STI meminta agar hakim menyatakan pemberhentian tergugat sebagai presdir penggugat adalah sah dan berlaku sejak tanggal 2 Juli 2019. "Menyatakan demi hukum bahwa pemberhentian tergugat sebagai presiden direktur penggugat adalah sah dan berlaku sejak tanggal 2 Juli 2019," kata James seperti dikutip dari laman resmi PN Jaksel, Selasa (10/9).

Sebelumnya, Kusnadi juga melayangkan gugatan kepada STI sebesar Rp 2,2 triliun. Kusnadi Rahardja. Kusnadi menuding STI telah menyalahi aturan dengan mencopot dirinya dari jabatan presiden direktur tanpa adanya persetujuan dari 100 persen pemegang saham.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru