Dewan Penasihat Sebut KPK Akan Hancur Luar Dalam
Nasional

Dewan Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari, menyebut bahwa periode KPK jilid IV ini merupakan masa yang paling sulit. Ia juga menilai revisi UU KPK bukanlah bentuk penguatan lembaganya.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini agaknya tengah menjalani masa sulit. Revisi Undang-Undang KPK yang tengah bergulir diketahui mendapat penolakan keras dari sejumlah pihak. Sedangkan proses seleksi calon pimpinan KPK kini juga menuai kontroversi lantaran adanya Capim yang dinilai bermasalah.

Dewan Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari, lantas menyebut bahwa periode KPK jilid IV ini merupakan masa yang paling sulit. Ia menyebut revisi UU dan Capim bermasalah merupakan usaha pelemahan KPK.

"Pertama secara kelembagaan melalui revisi UU KPK, lembaga kita dilemahkan kemudian juga tata kelola organisasi ini dilemahkan dengan cara yang sangat sistematis," tutur Tsani di tengah aksi #SaveKPK pada Kamis (12/9). "Di saat yang sama dilakukan pelemahan nanti orang-orang yang akan mengeksekusi ini, sehingga nanti tidak ada pilihan KPK nanti akan hancur luar dalam."

Menurut Tsani, revisi UU KPK bukanlah bentuk penguatan lembaganya. Tsani menilai bahwa anggapan revisi UU akan menguatkan KPK hanyalah omong kosong belaka.


"Boleh orang luar kita akan memperkuat, tetapi nyatanya itu hanya omongan belaka," jelas Tsani. "Setelah kampanye tercapai mereka membohongi rakyat dengan hal-hal seperti ini."

Sementara itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut bahwa apa yang terjadi kini merupakan upaya memutar balikkan fakta. Oleh sebab itu, Novel meminta kepada masyarakat Indonesia untuk mendukung KPK dalam kerja mereka.

"Sehingga, kita berpeluang untuk mendukung KPK," ujar Novel. "Mendukung upaya pemberantasan korupsi adalah suatu hak yang laik untuk diperjuangkan, suatu hal yang penting untuk dapatkan perhatian."

Sementara itu, Presiden Joko Widodo diketahui telah melayangkan Surat Presiden (Surpres) Revisi UU KPK ke DPR RI pada Rabu (11/9). Dengan kata lain, pihak pemerintah telah menyepakati rencana anggota dewan untuk mengubah sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut.

Langkah Jokowi dalam meneken Supres ini lantas disebut sebagai pengkhianatan terhadap masyarakat. "Presiden mengkhianati kepercayaan publik. Lebih dari itu, dia juga mengkhianati janji politiknya untuk memperkuat KPK yang ada dalam Nawacita," ujar peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru