Dokter Mengaku Jadi Pihak Paling Dirugikan Soal Defisit BPJS Kesehatan
Nasional

Terjadinya defisit pada BPJS Kesehatan nyatanya tak hanya membuat pemerintah menjadi rugi. Buktinya Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (DIB) juga menjadi pihak yang dirugikan atas hal tersebut.

WowKeren - Defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan telah terjadi sejak 2014 dan hingga kini semakin menjadi masalah yang cukup sulit untuk ditangani. Soal defisit BJPS Kesehatan ini, Presidium Dokter Indonesia Bersatu (DIB) dr. Agung Sapta Adi SpAn mengaku jika dokter menjadi pihak yang paling dirugikan di sini.

Karena selain harus pasrah dengan upah yang rendah dan terlambat dibayarkan akibat ketidakmampuan rumah sakit, dokter juga harus mengorbankan profesionalismenya akibat peraturan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

"Peraturan tersebut membuat semuanya menjadi serba terbatas dan adanya keterbatasan ini membuat kami harus akal-akalan agar pasien bisa selamat,” kata Agung di Jakarta, Kamis (12/9).

Contoh akal-akalan yang dimaksudkan Agung ialah dengan pemberian diagnosis tambahan dari seharusnya agar pasien tersebut dapat memperoleh lebih banyak ruang untuk tetap dibiayai oleh BPJS. Hal tersebut terpaksa membuat dokter berada di posisi yang serba salah karena harus memikirkan keselamatan pasien dan aturan BPJS Kesehatan yang membatasi tindakan medis atau pemberian obat.


Pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan maupun biaya yang ditanggung BPJS tergolong kecil atau tidak sebanding dengan penyakit yang dihadapi," katanya. Karenanya, Agung meminta agar pemerintah tak hanya sibuk dengan kenaikan besaran iuran program JKN-BPJS Kesehatan yang dibebankan kepada masyarakat.

Agung berharap agar pemerintah lebih mendahulukan perbaikan tata kelola program tersebut yang dinilainya keliru lantaran terus menerus mengorbankan rumah sakit beserta tenaga medis di dalamnya. "Pemerintah ini (mengelola BPJS Kesehatan) seperti bandar yang tak mau rugi," ujarnya.

Ketua DIB itu juga menambahkan jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan tahun depan tersebut tak ubahnya seperti upaya pemerintah untuk menjaga komitmen politik semata. Menurutnya, kenaikan iuran dinilai hanya sebatas upaya mempertahankan program JKN-BPJS Kesehatan tanpa menyelesaikan akar masalahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan segera diterbitkan sebelum Oktober 2019 mendatang. Sedangkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri akan mulai berlaku pada tahun 2020.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait