Jokowi Minta Birokrat Dan Politisi Tak Jadi Dewan Pengawas KPK
Nasional

Jokowi menyetujui adanya Dewan Pengawas KPK yang ada di revisi UU KPK. Akan tetapi, Jokowi meminta jabatan tersebut tidak diisi oleh birokrat dan politisi.

WowKeren - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) yang diusulkan oleh DPR. Salah satu usulan yang disetujui adalah dibentuknya dewan pengawas bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akan tetapi, Jokowi menegaskan bahwa anggota dewan pengawas KPK harus diisi oleh tokoh masyarakat, akademisi, dan pegiat antikorupsi. Mantan Wali Kota Jakarta itu tak setuju jika dewan pengawas diisi oleh politikus atau birokrat, apalagi aparat penegak hukum aktif.

"Anggota dewan pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, dari Akademisi, ataupun pegiatan antikorupsi," tegas Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (13/9). "Bukan dari politisi, bukan dari birokrat ataupun dari aparat penegak hukum aktif."

Akan tetapi, poin mekanisme pemilihan anggota dewan pengawas yang disampaikan Jokowi berbeda dengan isi draf revisi UU KPK dari DPR. Jokowi mengatakan bahwa anggota dewan pengawas ini nantinya akan diangkat oleh presiden dan dijaring melalui panitia seleksi.


Sementara itu, dalam draf revisi UU KPK yang disusun DPR, anggota dewan pengawas diseleksi oleh presiden lalu dipilih oleh DPR. Mekanisme pemilihan dewan pengawas yang diajukan DPR tersebut sama seperti proses pemilihan pimpinan KPK yang menuai polemik baru-baru ini.

Jokowi kemudian mengatakan bahwa setiap lembaga negara yang bekerja harus memiliki prinsip check and balances. Menurutnya, pengawasan dibutuhkan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan. Ia menyatakan perlu dibentuk Dewan Pengawas untuk KPK.

"Ini saya kan Presiden, Presiden kan diawasi. Diperiksa BPK dan diawasi oleh DPR," kata Jokowi. "Jadi kalau ada dewan pengawas saya kira itu sesuatu yang juga wajar. Dalam proses tata kelola yang baik."

Selain itu, Jokowi juga mengatakan Dewan Pengawas ini menjadi lembaga yang dapat mengeluarkan izin KPK perihal penyadapan. Jokowi tidak tidak setuju jika penyadapan oleh KPK harus mendapat izin lebih dulu dari pihak luar. Ia menyetujui jika izin penyadapan KPK dari internal yakni dewan pengawas.

Sebelumnya, meski menyetujui revisi UU KPK, ada empat poin yang Jokowi tidak setujui. Satu dari keempat poin tersebut diantaranya mengenai adanya izin dari pengadilan yang harus dikantongi oleh KPK jika ingin melakukan penyadapan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru