Eks Walkot Cimahi Terpidana Korupsi Itoch Tochija Meninggal Dunia
Nasional

Itoc Tochija sempat menjabat sebagai Wali Kota Cimahi periode 2002-2007 dan 2007-2012. Namun, ia tersandung kasus korupsi pembangunan pasar usai lengser dari jabatannya.

WowKeren - Terpidana kasus korupsi sekaligus mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija, meninggal dunia pada hari ini (14/9). Itoc menghembuskan napas terakhir usai dirawat di RSHS Bandung.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat, Abdul Aris, Itoc sebelumnya dilarikan ke RS Hermina pada Selasa (10/9) lalu karena mengeluhkan sesak napas. "Itoc Tochija dirujuk emergency menuju RS Hermina Arcamanik dengan keluhan sesak nafas hebat," tutur Aris dilansir detikcom pada Sabtu (14/9).

Usai dilakukan observasi, Abdul mengaku tim medis RS Hermina merujuk Itoc agar dirawat di RSHS Bandung. Itoc dirawat selama empat hari, dan kondisinya dinyatakan kritis pada hari ini sekitar pukul 11.30 WIB.

"Pukul 12.40 WIB, Itoc dinyatakan meninggal oleh dokter," ungkap Aris. "Dia punya sakit jantung."

Pihak keluarga Itoc telah mengambil jenazahnya untuk dikebumikan. "Jenazah sudah diambil pihak keluarga tadi siang," terang Aris.


Rencananya, Itoc akan dikebumikan di Bogor pada Minggu (15/9). Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, pun mengumumkan kabar duka tersebut.

"Hari ini kita kehilangan sahabat, orangtua, teman, salah satu yang berjasa terhadap perkembangan Kota Cimahi. Hari ini mantan wali kota Cimahi dua periode Pak H Itoc telah berpulang ke Rahmatullah," terang Ajay. "Semoga amal kebaikan almarhum diterima Allah dan segala kekhilapannya diampuni. Dan, keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan."

Diketahui, Itoc sempat menjabat sebagai Wali Kota Cimahi periode 2002-2007 dan 2007-2012. Itoc sendiri adalah suami dari Atty Suharti Tochija yang juga merupakan bekas Wali Kota Cimahi.

Namun ia tersandung kasus korupsi usai lengser dari jabatannya. Itoc ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017 dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi tahun 2016.

Akibatnya, Itoc dihukum 7 tahun penjara di Lapas Sukamiskin Bandung. Selain itu, ia juga didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Cibeureum (PRC) dengan kerugian negara mencapai Rp 37 miliar.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait