Diduga Lakukan Penipuan, Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dipolisikan
Instagram/adarwis
Nasional

Pengacara Titi Sumawijaya menjelaskan kasus bermula ketika kliennya meminjam uang sebesar Rp 15 miliar pada Andrew Darwis dengan memberikan sertifikat gedung sebagai jaminannya.

WowKeren - Pendiri Kaskus, Andrew Darwis, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Titi Sumawijaya. Darwis dipolisikan atas dugaan pemalsuan dokumen.

Pengacara Titi, Jack Lapian, menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Hal itu berawal ketika Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar kepada seseorang bernama David Wirya. David disebut-sebut sebagai tangan kanan Andrew.

Sebagai jaminan, Titi pun memberikan sertifikat gedung miliknya yang ada di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan, pada 2018 lalu. Namun diduga, sertifikat tersebut telah dialihkan kepemilikannya atas nama Andrew.

"Korban pinjam uang ke saudara David Wira yang diduga tangan kanan Andrew dengan jaminan sertifikat gedung," kata Jack lewat keterangannya, Senin (16/9). "Dari pinjaman Rp 15 miliar yang terealisasi Rp 5 miliar."

Jack menuturkan bahwa dalam sertifikat tersebut, nama pemilik yang semula Titi telah berganti menjadi atas nama Susanto. Lalu berganti lagi menjadi atas nama Andrew.


"Dalam perjalanannya, sertifikat gedung dibalik nama menjadi Saudara Susanto," terang Jack. "Lalu terakhir dibalik nama oleh terduga Andrew Darwis pada awal Desember 2018."

Tak cukup sampai di situ, Andrew rupanya juga sudah mengagunkan sertifikat gedung tersebut ke Bank UOB. "Diduga kuat sertifikat tersebut kini diagunkan ke bank oleh Saudara Andrew Darwis," ucapnya.

Andrew dilaporkan pada 13 Mei lalu dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Pasal yang dilaporkan yakni dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan dan atau TPPU yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Pelaporan ini juga telah dibenarkan oleh Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. "Iya, pelapor panggilan pertama di Krimsus ya," kata Argo dilansir dari Detik, Senin (16/9).

Hal senada juga disampaikan oleh Jack selaku kuasa hukum Titi. "Pemeriksaan pelapor akan dilakukan Senin, 16 September 2019 di Fismondev Dit Krimsus Polda Metro Jaya pukul 14.00 WIB," kata Jack.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru