DPR dan Pemerintah Telah Sepakati Seluruh Poin Revisi UU KPK
Nasional

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (16/9).

WowKeren - DPR RI dan pemerintah telah menyepakati ketujuh poin revisi undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (16/9).

Selanjutnya, revisi UU KPK tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang. "Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam Rapat Panja," terang Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK, Totok Daryanto, kala menyampaikan laporan hasil rapat.

Poin pertama yang disetujui adalah soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen. Poin kedua terkait dengan pembentukan Dewan Pengawas.

Sedangkan poin ketiga mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK. Poin keempat berkaitan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.


Poin kelima adalah koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Poin keenam terkait dengan mekanisme penyitaan dan penggeledahan. Sedangkan poin terakhir berkaitan dengan sistem kepegawaian KPK.

"Dengan demikian pembahasan dilanjutkan dalam pembahasan tahap II," ujar Totok. "Untuk ditetapkan sebagai undang-undang."

Di sisi lain, KPK meminta DPR agar mereka dilibatkan dalam pembahasan usulan revisi UU tersebut. Mereka berharap punya kesempatan untuk ikut dalam pembahasan revisi UU KPK di sidang paripurna nanti.

"Hari ini, pimpinan juga akan mengirimkan surat kepada DPR sebagai terakhir yang membahas (revisi UU KPK) ini, nanti segera kami kirim," tutur Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK pada Senin (16/9). "Mudah-mudah kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi."

Revisi UU KPK ini menimbulkan kontroversi lantaran sejumlah pihak menilainya sebagai usaha pelemahan lembaga anti-rasuah tersebut. Presiden Joko Widodo bahkan sempat didesak untuk menarik surat presiden (surpres) terkait revisi UU KPK tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru