Tunggakan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Rupanya Tembus Rp 10 Triliun
Nasional

Aktuaris BPJS Kesehatan, Ocke Kurniandi, menuturkan bahwa tunggakan tersebut perlu diselesaikan demi membantu arus kas BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit sejak terbentuk pada 2014 silam.

WowKeren - Badan Penyedia Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini tengah berupaya untuk mengurangi tunggakan para pesertanya. Menurut aktuaris BPJS Kesehatan, Ocke Kurniandi, jumlah tunggakan peserta BPJS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri sejak 2014 hingga kini telah mencapai Rp 10 triliun.

Menurut Ocke, jumlah tersebut terus bertambah lantaran segmen mandiri hanya memiliki tingkat kolektabilitas sebesar 54 persen. Hal ini berbeda dengan segmen-segmen lain yang mencatatkan tingkat kolektabilitas hampir seluruhnya 100 persen.

"Terdapat sekitar Rp 10 triliun tagihan kepada BPJS Kesehatan karena kan (segmen mandiri) kolektabilitasnya mencapai 54 persen, jadi ada sekitar 46 persen (piutang)," terang Ocke dilansir Tempo pada Selasa (17/9). "Sudah dari 2014, bukan tahun ini saja."

Ocke pun menuturkan bahwa tunggakan tersebut perlu diselesaikan demi membantu arus kas BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit sejak terbentuk pada 2014 silam. Ia menilai akar permasalahan defisit ini terletak pada iuran yang di bawah perhitungan aktuaria juga harus diselesaikan.


Selama ini, tutur Ocke, masih ada selisih yang cukup besar antara pemasukan dari iuran peserta dengan pengeluaran untuk pelayanan kesehatan. Berdasarkan catatannya, saat ini rata-rata selisih setiap bulannya mencapai Rp 2 triliun.

Sementara itu, BPJS Kesehatan kini tercatat memiliki tunggakan pembayaran layanan kesehatan ke rumah sakit sebesar Rp 11 triliun. Oleh sebab itu, penyesuaian iuran yang berlaku mulai 2020 mendatang diperlukan untuk memenuhi biaya pelayanan kesehatan dan menekan defisit.

"Kami berharap 2020 (defisit) bisa tertutup," ungkap Ocke. "Jadi 2021 itu bisa terhitung netral."

Sebelumnya, Presidium Dokter Indonesia Bersatu (DIB) dr. Agung Sapta Adi SpAn mengaku bahwa dokter menjadi pihak yang paling dirugikan dalam skema BPJS Kesehatan ini. Pasalnya, dokter harus pasrah dengan upah yang rendah dan terlambat dibayarkan akibat ketidakmampuan rumah sakit.

Selain itu, dokter juga disebut harus mengorbankan profesionalismenya akibat peraturan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. "Peraturan tersebut membuat semuanya menjadi serba terbatas dan adanya keterbatasan ini membuat kami harus akal-akalan agar pasien bisa selamat,” kata Agung di Jakarta, Kamis (12/9) pekan lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait