Muhammadiyah Minta DPR Tunda Pengesahan RUU Pesantren Gara-Gara Ini
Nasional

PP Muhammadiyah juga menyertakan ormas Islam lain yang satu pandangan dengan mereka dalam surat yang dilayangkan ke DPR. Total ada 9 ormas Islam lain yang memiliki pandangan sama dengan Muhammadiyah.

WowKeren - DPR RI akan mengesahkan sejumlah Rancangan Undang-Undang menjelang masa akhir jabatan periode 2014-2019. Salah satunya adalah RUU Pesantren.

Meski demikian, RUU Pesantren ini rupanya ditentang oleh sejumlah pihak. Beberapa organisasi masyarakat (ormas) Islam meminta agar DPR menunda pengesahan RUU Pesantren ini, salah satunya adalah Muhammadiyah. Pengurus Pusat Muhammadiyah bahkan melayangkan surat kepada DPR untuk menunda pengesahan tersebut.

"Setelah mengkaji mendalam RUU Pesantren, dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis , sosiologis, antropologis, dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," demikian kutipan surat PP Muhammadiyah dilansir Kumparan pada Kamis (18/9). "Maka kami menyampaikan permohonan kiranya saudara Ketua DPR RI berkenan menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi undang-undang."

Menurut PP Muhammadiyah, pengesahan tersebut sebaiknya ditunda lantaran RUU Pesantren belum mengakomodir aspirasi ormas Islam, dinamika pertumbuhan serta perkembangan pesantren. "Kedua: materi RUU Pesantren diusulkan untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," lanjut surat tersebut.


Tak sendiri, PP Muhammadiyah juga menyertakan ormas Islam lain yang satu pandangan dengan mereka dalam surat tersebut. Total terdapat 9 ormas Islam lain yang memiliki pandangan sama dengan Muhammadiyah.

9 ormas Islam tersebut antara lain adalah 'Aisyiyah, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Persatuan Islam (Persis), Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Nahdlatul Wathan (NW). Lalu ada Mathla'ul Anwar, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), dan Pondok Pesantren Darunnajah.

Di sisi lain, sejumlah RUU yang akan disahkan oleh DPR memang mengundang polemik. Salah satunya adalah RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

RKUHP yang akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 24 September ini dinilai berpotensi mengancam proses penuntasan kasus HAM. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwa kasus pelanggaran HAM seharusnya tidak masuk dalam RKUHP. Sebab, tindak pidana HAM memiliki asas-asas kekhususan yang digolongkan menjadi kejahatan luar biasa.

"Dengan meletakkannya bersama dengan delik umum akan berimplikasi pada banyaknya asas-asas tertentu yang sulit diberlakukan," bunyi hasil kajian Komnas HAM seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (18/9). "Jika karakter khusus tidak diberlakukan maka akan melanggar hukum internasional."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait