RKUHP Dianggap Berpotensi Ancam Proses Penuntasan Kasus HAM Berat
Twitter/beritaKBR
Nasional
Polemik Pasal RUU KUHP

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai bahwa tindak pidana berupa pelanggaran HAM memiliki asas kekhususan sehingga digolongkan menjadi kejahatan luar biasa.

WowKeren - Pada 24 September mendatang, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan. Keberadaan pasal mengenai tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di dalamnya berpotensi mengancam proses penuntasan kasus tersebut.

Dari hasil kajian yang dilakukan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwa kasus pelanggaran HAM seharusnya tidak masuk dalam RKUHP. Sebab, tindak pidana HAM memiliki asas-asas kekhususan yang digolongkan menjadi kejahatan luar biasa.

"Dengan meletakkannya bersama dengan delik umum akan berimplikasi pada banyaknya asas-asas tertentu yang sulit diberlakukan," bunyi hasil kajian Komnas HAM seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (18/9). "Jika karakter khusus tidak diberlakukan maka akan melanggar hukum internasional."

Salah satu karakteristik khusus yang dimaksud adalah bahwa kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM tidak mengenal istilah kadaluwarsa. Asas kekhususan ini masih ada hanya jika perumusannya diatur dalam pasal peralihan.


Koordinator Tim Pengkajian RKUHP dari Komnas HAM Nurrahman Aji Utomo mengatakan bahwa hingga saat ini, ketentuan dalam pasal peralihan tersebut masih belum jelas. "Asumsi kami akan gagalnya penuntasan pelanggaran HAM akan lebih jelas. Ini yang sangat kental," kata Aji masih dilansir dari CNN Indonesia.

Sehingga, hal ini dikhawatirkan akan menghambat proses penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM. Dikatakannya, RKUHP tidak memberikan kebutuhan dari kasus hukum di luar ketentuan hukum.

"Bayangan kami, ini akan melanggengkan impunitas karena menghambat proses, mengaburkan proses," tutur Aji. "Selain itu juga tidak memahami konteks penyelesaian pelanggaran HAM berat. RKUHP ini hanya mengatur dan tidak memberikan kebutuhan dari kasus-kasus hukum di luar ketentuan umum."

Terkait hal ini, Komnas HAM telah melayangkan surat kepada DPR. Mereka meminta agar DPR mengeluarkan pasal tindak pidana pelanggaran HAM berat dari RKUHP. Sayangnya, DPR belum merespons surat tersebut.

Untuk itu, Aji mengatakan pihaknya akan kembali bersurat. "Kami berencana bersurat lagi sebelum tanggal 27 September," ujarnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait