Australia Sebut Tak Bisa Serahkan Veronica Koman Tanpa Red Notice Dari Indonesia
Dunia

Pihak Polisi Federal Australia (AFP) mengaku tak bisa membantu untuk menangkap dan menyerahkan Veronica Koman kepada Polda Jatim. Hal ini dikarenakan pihak AFP membutuhkan surat red notice dari Indonesia untuk melakukan penangkapan tersebut.

WowKeren - Pengacara dan aktivis hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman yang menjadi tersangka kasus provokasi dan hoaks dalam kerusuhan Papua hingga saat ini masih berada di Australia. Namun, pihak Polisi Federal Australia (AFP) mengaku tidak bisa membantu Kapolda Jawa Timur untuk menangkap serta menyerahkan perempuan tersebut.

Pasalnya, AFP membutuhkan red notice yang merupakan surat permintaan atau perintah penangkapan dari pihak kepolisian Indonesia berdasarkan Undang-Undang Ekstradisi. Red notice interpol menunjukkan negara yang memulai permintaan penangkapan orang tersebut untuk tujuan ekstradisi, tetapi tanpa adanya surat perintah penangkapan yang dapat ditegakkan.

Dalam konteks ekstradisi adalah surat perintah yang dikeluarkan (berdasarkan) Undang-Undang Ekstradisi. "Australia tidak mampu menangkap orang tersebut berdasarkan permintaan itu," kata AFP dilansir ABC Australia.

Sekedar informasi, perjanjian ekstradisi antara Australia dan Indonesia ditandatangani pada tahun 1992 dan masih efektif. Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa ekstradisi hanya dapat diberikan jika pelanggaran dianggap sebagai kejahatan menurut hukum di kedua negara, dan tidak boleh bermotivasi politik.


Sebelumnya, Polda Jatim telah memberikan tenggat waktu untuk Veronica Koman menghadiri pemeriksaan hingga 13 September. Sayangnya, hingga Rabu (18/9) Veronica masih belum juga mendatangi penyidik sehingga mau tak mau polisi akan menggunakan langkah yang lebih serius yaitu memasukkan nama Veronica Koman ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan jika setelah melalui tahap DPO masih juga belum ditemukan, maka pihaknya akan segera menerbitkan red notice pada Veronica Koman.

"Ini agak berat kalau sudah keluarkan red notice, yang bersangkutan akan tidak bisa keluar, bekerja kemana-mana lagi, ada 190 negara yang saat ini sudah bekerja sama dengan kita," kata Luki Hermawan, Selasa (10/9) lalu. "Kami berharap jangan sampai keluar red notice karena saya tahu Veronica ini banyak berkecimpung di HAM dan ini bisa terus mungkin karirnya terkait dengan HAM."

Penetapan Veronica Koman sebagai tersangka provokasi insiden rasisme di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya telah menjadi polemik. Bahkan sekelompok ahli independen di bawah naungan Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) meminta pemerintah Indonesia untuk segera mencabut status tersangka pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) itu.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait