Jadi Tersangka Karhutla Riau, Manajer PT SSS Ditahan Polda
Nasional

Manajer PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) telah ditahan oleh Polda Riau. Ia menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Riau beberapa waktu lalu.

WowKeren - Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan pihak yang bertanggung jawab terkait bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan saat ini. Sebanyak 11 korporasi dan 325 perorangan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang menyebabkan darurat kabut asap di berbagai daerah ini.

Salah satu korporasi yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan itu adalah PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Saat ini, manajer perusahaan perkebunan sawit itu telah ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

"Iya tadi malam kita lalukan penahan," kata Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi kepada yang dilansir oleh Detik pada Selasa (8/10). "Kita tahan satu pejabat fungsional PT SSS."

Andri mengatakan bahwa pejabat fungsional yang dimaksud adalah manajer PT SSS berinisial AOH. Penahanan tersebut dilakukan oleh pihak penyidik setelah dilakukan berbagai proses pemeriksaan.


Sementara itu, perusahaan perkebunan sawit yang bertempat di Kabupaten Palalawan ini dijadikan tersangka karena dianggap lalai terhadap pengawasan sehingga lahan yang mereka tempati terbakar. Padahal sebuah korporasi kelapa sawit yang menempati suatu lahan memiliki kewajiban untuk merawat dan menjaga lahan tersebut agar tidak terjadi kebakaran hutan.

"Dalam hal ini kelalaian mereka," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/8). "Jadi lahan yang sekian ribu hektare itu dibiarkan, tidak diawasi, tidak dirawat, sehingga terjadi kebakaran."

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo saat menggelar konferensi pers langsung di lokasi karhutla di Riau pada 8 Agustus lalu menekankan bahwa pihaknya tidak bisa diintervensi oleh siapapun untuk menentukan tersangka. Mereka mengaku bahwa penetapan PT SSS sebagai tersangka sudah melalui tahapan-tahapan penyidikan dan menyertakan ahli.

"Polri dalam hal ini Polda Riau tidak bisa ditekan oleh siapa pun. Tidak bisa didikte oleh pihak manapun untuk menunjukkan ahli itu, anu, sana, sini, tidak. Kita disini kerja profesional," jelas Widodo. "Masyarakat boleh menuntut, Pak (perusahaan) ini, itu. Tetapi kita lakukan penyelidikan, kita menetapkan PT SSS ini sebagai tersangka, sudah melalui tahapan-tahapan penyidikan dan menyertakan ahli di dalamnya."

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Polda Riau sudah meminta keterangan dari beberapa pihak perusahaan mulai dari direktur utama perusahaan, direktur, humas hingga tersangka OAH. Dengan begitu, PT SSS merupakan korporasi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka Karhutla pada 2019.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait