Untuk meyakinkan calon korban dan keluarganya, para pelaku meminta kelengkapan dokumen seperti KTP, SKCK, dan Kartu Keluarga. Adapun modal biaya administrasi adalah Rp 35 juta.
- Zodiak Yanuarita
- Rabu, 09 Oktober 2019 - 15:58 WIB
WowKeren - Kepolisian RI mengungkap modus operandi baru dalam kasus perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Polisi berhasil mengamankan dua pelaku baru terkait kasus tersebut.
Pelaku yang berinisial LK dan MJ tersebut melancarkan modus berupa menjanjikan para korbannya untuk kuliah dengan beasiswa di Taiwan. Sebagai modal awal, mereka diminta untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp 35 juta.
"Modusnya tersangka menawarkan kepada calon korban untuk kuliah," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Kombes Agus Nugroho dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (9/10/). "Dengan diberi beasiswa atau dibiayai sambil kerja dengan modal biaya administrasi Rp 35 juta."
Tak semua korban mereka adalah orang yang memiliki uang untuk membayar biaya administrasi tersebut. Bagi orang tua yang tidak mampu membayar, pelaku akan menalanginya terlebih dahulu. Setelah korban bekerja dan memiliki penghasilan di Taiwan, maka uangnya akan dipergunakan untuk melunasi biaya tersebut.
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka meminta korban untuk melengkapi administrasi layaknya orang yang akan mendaftar kuliah. Beberapa dokumen yang dimaksud meliputi KTP, KK, SKCK, hingga ijazah pendidikan. Adapun korban mereka rata-rata berasal dari Lampung, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Setelah berhasil memperdaya korbannya, para pelaku tersebut tak lantas memberangkatkan mereka ke Taiwan. Para korban dan calon korban akan direkrut dan ditampung terlebih dahulu selama beberapa waktu di Jakarta.
Untuk meyakinkan korbannya, para tersangka ini rela mendatangkan perwakilan dari Taiwan yang mewawancarai korban. Namun tentu saja, hal ini hanyalah kamuflase belaka.
"Selama di penampungan, ada semacam kamuflase dengan menghadirkan perwakilan dari Taiwan," lanjut Agus. "Yang mewawancarai korban untuk meyakinkan korban dan keluarganya."
Setelah itu ketika para korban sudah melengkapi dokumen persyaratan, baru mereka akan diberangkatkan. "Sesudah (dokumen) lengkap, mereka lalu diberangkatkan ke Taiwan," lanjut dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 4 UU no. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83, Pasal 86 Huruf A UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(wk/zodi)