Perekam Video 'Penggal Jokowi' Akui Tak Ada Relawan Prabowo Yang Tengok Dirinya
Nasional

Ina Yuniarti terancam sejumlah hukuman usai ia terbukti merekam serta menyebarkan video ancaman penggal kepala Jokowi. Namun pada Senin (14/10) kemarin ia divonis bebas.

WowKeren - Beberapa waktu lalu Indonesia sempat dibuat geger dengan beredarnya video ancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo. Belakangan tersangka dalam kasus itu sudah ditangkap dan diproses di pengadilan. Yakni pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi serta dua wanita yang merekam dan menyebarkan video tersebut.

Salah satunya adalah Ina Yuniarti, perekam sekaligus penyebar video tersebut. Yang terbaru, Ina dikabarkan telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (14/10).

Putusan ini pun langsung disambut dengan sujud syukur dari Ina. Air matanya pun langsung merebak usai hakim mengetuk palu atas putusan bebas tersebut.

"Saya tidak bisa mengucap kata-kata apalagi. Saya hanya bisa mengucap Allahu Akbar. Terima kasih semuanya. Terima kasih," ujar Ina sambil menangis usai menyalami kuasa hukum dan jaksa penuntut umum. "Terima kasih kepada penasihat hukum, terima kasih atas bantuannya kali ini. Saya akan berkehidupan normal."

Namun ada kisah "nyesek" di balik kebebasannya ini. Ina mengungkapkan bahwa teman-temannya meninggalkannya kala ia sedang terpuruk menghadapi kasus tersebut.


Teman-teman yang dimaksudnya adalah sesama relawan pasangan calon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno selama Pemilihan Presiden 2019. Menurutnya hanya sang anak lah yang menemaninya menjalani proses hukum, terutama selama persidangan berlangsung.

"Tidak ada yang kunjungi saya," kata Ina ketika ditemui awak media di PN Jakpus. "Hanya anak saya yang selalu hadir bersama saya."

Kendati demikian, ibu tiga anak ini mengaku tak ingin "menodai" kebebasannya dengan rasa dendam. Ia pun siap menjadikan kasus ini sebagai pelajaran baginya.

"Ini pelajaran buat saya dan saya tidak akan mengulanginya lagi," tuturnya di sela tangisan, seperti dilansir dari laman Kompas, Selasa (15/10). "Saya akan kembali normal seperti biasanya."

Sementara itu, putusan Ketua Majelis Hakim Yuzaida menyatakan bahwa Ina dibebaskan dari segala tuntutan. Hak, kedudukan, serta harkat dan martabat Ina pun wajib dipulihkan usai putusan tersebut inkrah.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait