Polda Metro Jaya menyerahkan tiga tersangka kasus 'Ikan Asin', yakni Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (23/10).
- Oct 24, 2019
Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar sudah mendekam di Polda Metro Jaya sejak 12 Juli lalu. Ketiganya dilaporkan oleh Fairuz A. Rafiq atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
(wk/nur2)