Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengaku sedang mengkaji pelarangan penggunaan cadar, Muhammadiyah menegaskan hal tersebut tidak melanggar ajaran Islam dan HAM.
- Ruth Meliana
- Kamis, 31 Oktober 2019 - 12:58 WIB
WowKeren - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan jika dirinya saat ini sedang melakukan pengkajian terkait larangan menggunakan cadar di instansi pemerintahan. Pernyataan ini lantas ditanggapi oleh Muhammadiyah.
Pihak Muhammadiyah menegaskan jika kebijakan pelarangan cadar ini sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). "Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar (bila terealisasi) tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM," kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti kepada wartawan pada Kamis (31/10).
Abdul menilai larangan penggunaan cadar di instasi pemerintah merupakan bentuk usaha pembinaan pegawai. Pelarangan ini bertujuan agar para pegawai dapat membangun relasi sosial yang lebih baik antara satu dengan yang lainnya.
Muhammadiyah menyebutkan jika ada dua faktor yang perlu diperhatikan terkait rencana kebijakan pelarangan menggunakan cadar di kantor pemerintah. Alasan pertama adalah kode etik kepegawaian dimana tentunya wajib dipatuhi oleh seluruh pekerja.
Kepatuhan ini meliputi kode etik dalam berbusana yang juga merupakan bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi pemerintah. Walau begitu, kode etik ini tidak hanya ditunjukan kepada pegawai yang bercadar saja melainkan juga untuk pekerja yang berpakaian tidak sopan dan tidak sesuai dengan norma agama, susila, dan budaya di Indonesia.
"Pertama, alasan kode etik kepegawaian. Kalau dia adalah pegawai, maka siapapun dia harus mematuhi kode etik pegawai," jelas Mu'ti. "Yang perlu diluruskan adalah pemahaman mereka yang bercadar sebagai teroris atau radikal. Itu penilaian yang sangat dangkal dan berlebihan."
Faktor kedua yang harus diperhatikan terkait pelarangan cadar adalah soal syariat Islam. Sejauh ini di kalangan ulama, penggunaan cadar sebagai busana wajib dalam menutup aurat masih terus diperdebatkan.
Sebagaian besar ulama agama termasuk dari Muhammadiyah berpendapat jika bercadar bukanlah hal yang wajib. Perempuan disebutkan masih boleh menampakkan wajah dan telapak tangan mereka. "Muhammaidyah berpendapat bahwa bercadar tidak wajib," tandas Mu'ti.
(wk/lian)