Misriyani Ilyas yang merupakan Calon Legislatif dari Sulawesi Selatan mulanya terpilih sebagai anggota legislatif. Namun, sehari sebelum pelantikan, ia dipecat Gerindra dan kini mengajukan gugatan atas kejadian itu.
- Wahyu
- Kamis, 31 Oktober 2019 - 15:29 WIB
WowKeren - Beberapa hari lalu, Caleg Sulawesi Selatan bernama Misriyani Ilyas curhat sambil menangis karena ia gagal menduduki kursi legislatif yang sudah di depan mata. Pasalnya, ia tiba-tiba dipecat oleh partai pengusungnya, yakni Gerindra sehari sebelum dirinya dilantik.
Atas kejadian tersebut, Misriyani Ilyas pun mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditujukan kepada beberapa pihak yang menurutnya menyebabkan kegagalannya tersebut. Misriyani keberatan karena dipecat tanpa alasan yang jelas sehari sebelum dirinya dilantik.
Dalam gugatannya, Misriyani melakukan gugatan perlawanan terhadap 12 pihak. Mereka di antaranya adalah Nuraina selaku terlawan I, Pontjo Prayogo SP selaku terlawan II, R Wulansari alias Mulan Jameela selaku terlawan III, Adnani Taufiq terlawan IV, Adam Muhamad selaku terlawan V, Siti Jamaliah selaku terlawan VI, Sugiono selaku terlawan VII, Khaterine A Oe selaku terlawan VIII, dr Irene selaku terlawan IX.
Selain itu, ia juga menggugat beberapa petinggi Gerindra diantaranya Dewan Pembina Partai Gerindra selaku terlawan X, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra selaku terlawan XI. Dia juga menuntut KPU RI selaku pihak turut terlawan.
Pengacara Misriyani, Muhammad Burhanuddin pun menjelaskan detail kejadian tersebut. "Sehari sebelum dilantik, tiba-tiba namanya hilang, dipecat segala macam gitu. Kita adakan perlawanan. Pertama kita gugat putusan dulu karena acuan mereka putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan. Padahal di putusan itu tidak ada ruang buat mereka dipecat, cuma mengambil tindakan administrasi. Ini kan salah persepsi mereka. Nah untuk menguji lebih baik ke pengadilan," katanya.
Sidang perdana Misriyani melawan para terlawan digelar hari ini, Kamis (31/10). Gugatan tersebut terdaftar nomor perkara 852/pdt.bth/2019/PN.Jkt.Sel dan diajukan terkait putusan perdata khusus PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Putusan tersebut merupakan dasar bagi Partai Gerindra untuk memecat sejumlah caleg dan menetapkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR dan DPRD terpilih, termasuk Mulan Jameela.
Keputusan tersebut tentunya merugikan pihaknya karena mengabulkan gugatan yang diajukan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Adam Muhammad (terlawan V). Padahal, suara Misriyani saat itu lebih tinggi yaitu, 10.057 suara sedangkan Adam memperoleh suara 9.599 suara.
Sebelumnya, saat sehari sebelum pelantikan, Misriyani mendapat surat yang menerangkan bahwa dirinya tidak jadi dilantik. Setelah menerima surat itu, ia berusaha menghubungi DPP Gerindra namun tidak ada respon.
"Saya sudah dua kali ke DPP katanya tidak ada informasi tidak jelas itu suratnya apa jawabannya," katanya. "Terus saya sudah WhatsApp pak Habiburokhman nggak dijawab, nggak dibalas, ditelepon, nggak diterima telepon saya. Saya kirim berita yang beliau sendiri bikin statement bahwa ini caleg-caleg yang ke DPP semuanya main ke pengadilan."
Harapannya, dalam sidang tersebut ia bisa bertemu dengan pihak DPP Gerindra. Misriyani juga berharap mendapat alasan yang jelas mengapa dia dipecat dan digantikan oleh caleg lainnya.
(wk/wahy)