Polisi Selidiki Pelaporan Kasus Rekayasa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Nasional

Kepolisian akan segera menyelidiki pelaporan dari Politikus PDIP yang mengatakan jika kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hanyalah sebuah rekayasa.

WowKeren - Politikus PDIP Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung telah melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu Polda Metro Jaya. Menanggapi ini, Polda Metro Jaya mengaku akan segera mendalami laporan dari Dewi Tanjung ini.

Sebelumnya Dewi melaporkan Novel Baswedan dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong. Dewi menuding Novel Baswedan telah merekayasa kasus penyiraman air keras yang menyebabkan matanya rusak.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan jika pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut agar mengetahui apakah ada atau tidaknya unsur pidana seperti yang dilaporkan Dewi. Jika ditemukan unsur pidana maka kepolisian akan menaikkan status menjadi tingkat penyidikan.

"Kalau memenuhi unsur pidana kita naikkan status jadi tingkat penyidikan," ujar Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan pada Kamis (7/11). "Tapi kalau tidak memenuhi unsur pidana perkara tersebut kita hentikan."

Nantinya pihak Polda Metro Jaya akan mendalami laporan Dewi dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, saksi ahli dan juga barang bukti yang diajukan pelapor. Ditanya kapan akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor yakni Dewi, Argo menyatakan belum bisa memastikannya.


"Nanti kelanjutannya kita akan panggil pelapor, saksi-saksi dan terlapor untuk kita minta klarifikasi terkait laporan itu," tutur Kombes Argo. "Untuk agendanya (pemanggilan) kapan, tunggu penyidik."

Novel Baswedan sebelumnya dilaporkan oleh Politikus PDIP Dewi Tanjung pada Rabu (6/11) lalu dengan dugaan pelanggaran Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Kini kasus ini ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di bawah Kepala Sub Direktorat (Kasubdit).

Alasan Dewi menuding jika kasus Novel hanyalah rekayasa belaka lantaran ia menilai banyak kejanggalan dalam insiden penyiraman air keras tersebut. Salah satunya adalah letak perban Novel yang dililitkan di bagian kepala dan hidung ketika dirawat di RS Mitra Keluarga, Jakarta Utara.

Menurut Dewi hal tersebut sungguh aneh karena yang mengalami luka hingga buta adalah bagian matanya. Selain itu, Dewi juga menilai ada kejanggalan lain yaitu kondisi kulit wajah Novel yang masih mulus padahal sudah disiram air keras. Begitu juga dari rekaman CCTV dimana Dewi mempertanyakan reaksi Novel yang tak terlihat kesakitan ketika disiram air keras.

"Kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta," kata Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya. "Kesiram air panas aja itu pun akan cacat, apalagi air keras. Orang kalau sakit itu tersiram air panas (saja) reaksinya tidak berdiri, tapi akan terduduk jatuh terguling-guling."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru