Heboh Isu Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK, Istana Tegaskan Eks Napi Pasti Dicoret
Nasional

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan bahwa mantan narapidana dengan masa hukuman lima tahun, baik tindak pidana umum dan korupsi, tidak bisa menjadi Dewan Pengawas KPK.

WowKeren - Diketahui Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi telah resmi diundangkan. Salah satu poin yang harus diterapkan dari UU KPK tersebut adalah terkait pembentukan Dewan Pengawas.

Dewas KPK sendiri sedianya akan diisi oleh lima orang dan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo. Tak ayal sosok calon anggota Dewas KPK pun menjadi pembicaraan publik.

Dari beberapa nama yang disebut-sebut dapat menjadi Dewas KPK, sosok mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok lah yang paling ramai dibicarakan. Banyak kontroversi yang mengiringi isu ini, apalagi mengingat Ahok yang pernah menjadi narapidana.

Menanggapi isu tersebut, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman ikut angkat bicara. Fadjroel menegaskan bahwa calon anggota Dewas KPK harus bersih dari tindak pidana umum maupun korupsi.

Informasi ini didasarkan pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Pasal 37. Dengan demikian, secara tersirat, Fadjroel memupuskan potensi Ahok untuk menjadi anggota Dewas KPK. "Dewas KPK, (sesuai) Pasal 37 itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Fadjroel, Jumat (8/11).


Lebih spesifik, Fadjroel menyebut calon anggota Dewas KPK tidak boleh dari mantan napi yang pernah menjalani masa hukuman penjara paling singkat lima tahun, khususnya terpidana kasus korupsi. "(Kriteria dewan pengawas) Mereka tidak pernah jalani tindak pidana. Tentu yang pernah menjalani pidana korupsi secara khusus diperhatikan," katanya.

Lebih lanjut, Fadjroel menjelaskan bahwa tim internal seleksi Dewas KPK yang diketuai Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat ini sedang menampung masukan dari berbagai tokoh. Kendati demikian, Fadjroel bisa memastikan Dewas KPK akan dipilih berdasarkan kriteria yang tercantum di UU.

"Presiden mengatakan bahwa kita akan memilih yang betul-betul kredibel, terbaik, kompeten, dan profesional," tuturnya, dilansir dari Liputan 6. "Berdasarkan UU KPK Nomor 19 tahun 2019 maupun politik hukum dari pemerintah."

Sementara itu, Ahok sudah menegaskan bahwa dirinya tak akan bisa menjadi Dewas KPK. Namun ia lebih menyoroti perihal statusnya sebagai kader partai politik, alih-alih sebagai mantan narapidana.

"Aku kader partai. Pengawas (harus) bebas dari papol," ujar Ahok, seperti dilansir CNN Indonesia pada Rabu (6/11). "(Jadi) pengawas mana bisa."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait