Tangkal Radikalisme di Kalangan ASN, Pemerintah Luncurkan Portal Aduan
Nasional

Jokowi tampaknya serius menindak maraknya radikalisme di Indonesia dalam periode kedua pemerintahannya ini. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah dengan meluncurkan portal aduan bagi ASN yang terpapar radikalisme.

WowKeren - Niat pemerintah untuk menangkal radikalisme di Indonesia, termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terus berusaha diwujudkan. Salah satu yang coba dilakukan adalah dengan mengadakan soal terkait radikalisme di seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 nanti.

Upaya pemerintah tak berhenti sampai di situ. Yang terbaru, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama 11 kementerian serta lembaga lain meluncurkan portal aduan untuk ASN radikal.

Portal aduan bertajuk aduanasn.id ini diluncurkan pada Selasa (12/11). Lantas apa penggunaan portal aduan ini? Berikut penjelasannya, dikutip dari CNN Indonesia.

Portal aduan bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang menyebarluaskan konten-konten radikalisme. Radikalisme yang dimaksud adalah meliputi sikap intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

"Digunakan untuk menjadi tempat aduan portal aduan yang didukung fakta, realita yang berguna," jelas Menkominfo Johnny G Plate saat acara peluncuran di Jakarta, Selasa (12/11). "Ini semua disediakan hanya untuk satu kepentingan yaitu untuk ke kenyamanan keluarga besar ASN dan peningkatan Key Performance Indicator (KPI) seluruh ASN."


Menurutnya, ASN merupakan garda terdepan dalam menggerakkan roda pemerintahan. Oleh karena itu, tak hanya dikontrol dari segi hard skill-nya, soft skill serta ideologi Pancasila mereka pun harus dijaga.

"ASN tidak didukung hanya dengan keterampilan," tutur Johnny. "Tapi juga didukung dengan semangat bangsa, nasionalisme tinggi, budi pekerti, etika, humaniora."

Lebih lanjut, portal aduan yang dikoordinir oleh Kemenkominfo ini hanya berperan sebagai fasilitator. Nantinya penindakan terhadap ASN terkait akan dilakukan oleh K/L yang bersangkutan.

Masih dilansir dari CNN Indonesia, portal aduanasn.id ini bisa digunakan untuk melaporkan beberapa hal sebagai berikut. Yakni ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, atau terkait SARA yang dibuktikan dengan teks, gambar, audio, maupun video.

Selain itu, menyebarluaskan pendapat atau pemberitaan bernuansa hoaks, menyesatkan, dan radikalisme juga bisa dilaporkan. ASN yang kedapatan menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila juga bisa dilaporkan di portal aduan ini.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait