Pakar Hukum Sebut KPU Melanggar Hukum dan HAM Karena Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada
Nasional

Seorang pakar hukum tata negara mengatakan bahwa KPU melanggar hukum dan HAM karena melarang mantan koruptor mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

WowKeren - Komisi Pemilhan Umum (KPU) sempat mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya akan melarang mantan koruptor untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Usulan ini muncul ketika KPU merespon kejadian Bupati Kudus yang tersandung korupsi dua kali.

Usulan KPU untuk mencegah koruptor kembali menjadi kepala daerah itu ternyata dinilai melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal tersebut diungkapkan oleh seorang pakar hukum tata negara bernama Margarito.

Margarito menganggap hal tersebut salah karena peraturan KPU yang demikian merupakan pelanggaran terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan eks koruptor maju dalam pilkada. Selain itu, tindakan tersebut dinilai membatasi hal individu.

"Mengapa pasal larangan mantan terpidana kasus korupsi maju pilkada dinilai melampaui kewenangan undang-undang dan menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) sehingga dinilai melanggar HAM," ujar Margarito dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11). "Sebab berdasarkan UUD 1945, jika melarang, maka membatasi hak individu."


Margarito mengatakan bahwa pembatasan hak indivudu menurut UUD 1945 harus diatur oleh undang-undang. Sementara itu, ia mengingatkan bahwa KPU sendiri tidak memiliki hak untuk menyusun undang-undang. "Memangnya undang-undang itu (bisa) dibikin oleh KPU? Yang benar saja. Enggak bisa, " tuturnya.

Dia lantas mengingatkan kondisi saat KPU mencoba melarang mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif yang diatur pada Peraturan KPU (PKPU). Namun, aturan tersebut dibatalkan oleh MA pada 2018 lalu. "MA sudah mengatakan bahwa itu salah. Tidak boleh diatur oleh KPU. Mengapa sekarang dibikin lagi aturannya?," ujarnya.

Dia kemudian menyinggung alasan KPU soal beberapa kepala daerah yang pernah tersangkut korupsi namun terpilih kembali. Menurutnya, tidak semua kondisi bisa dipukul rata. Hal ini karena menurutnya ada juga individu yang belum pernah tersangkut kasus korupsi kemudian saat jadi kepala daerah tertangkap tangan karena korupsi.

"Bagaimana anda ( KPU) melihat fakta yang berbeda ini?" tanya Margarito. "Kalau anda bilang korupsi terjadi karena orang itu mantan terpidana korupsi, lalu bagaimana dengan orang yang tidak korupsi kemudian korupsi, yang banyak-banyak itu, ini kan logika yang konyol."

Sebelumnya, penolakan terhadap peraturan KPU ini juga dilontarkan oleh PPP. Tak beda jauh dengan pakar hukum tersebut, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan bahwa KPU harus mengikuti pijakan hukum yang ada di Indonesia terkait hal ini.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait