Disebut Sering Nunggak, BPJS Kesehatan Klaim 56 Persen Peserta Mandiri Rajin Bayar Iuran
Nasional

Salah satu penyebab BPJS Kesehatan mengalami defisit adalah banyaknya peserta yang menunggak. Namun, pihak BPJS Kesehatan mengklaim ada 56 persen peserta mandiri yang rajin membayar iuran.

WowKeren - Defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menjadi salah satu masalah yang masih belum bisa teratasi hingga saat ini. Disebutkan jika salah satu faktor yang menjadi penyebab defisit adalah banyaknya peserta yang nunggak membayar iuran bulanan.

Namun, BPJS Kesehatan mengklaim jika ada lebih dari 50 persen peserta mandiri yang rajin membayar iuran keanggotaan. Meski begitu Deputi Direksi Bidang Riset dan Pengembangan BPJS Pusat, Andi Afdal Abdullah, tak menampik bahwa masih banyak peserta mandiri yang menunggak iuran per bulannya.

"Total peserta mandiri BPJS Kesehatan yang artinya tidak dijamin pemerintah itu sekitar 30 jutaan lebih. Kolektabilitasnya sekitar 56-57 persen," ujar Andi di Jakarta, Minggu (17/11). " Tapi itu misalkan satu anggota dia tidak bayar bulan ini, namun bulan depannya bayar iuran, seperti itu."

Andi merasa yakin jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku Januari 2020 mendatang tak akan membuat para anggota, terutama peserta mandiri, semakin enggan membayar iuran bahkan beralih ke platform asuransi swasta. Karena kenaikan iuran tersebut dibarengi dengan perbaikan fasilitas kesehatan yang akan didapat masyarakat.


Salah satunya seperti fasilitas kesehatan yang terus diperbanyak untuk mengurangi antrean hingga penggunaan teknologi dalam pelayanan. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan hampir seluruh bank dan pihak lainnya untuk menambah jalur bagi peserta untuk membayar iuran setiap bulannya.

BPJS Kesehatan juga menerima peserta yang ingin menurunkan kelas keanggotaannya agar jumlah iuran kesehatan bisa disesuaikan dengan kemampuan. "Dulu sebelum ada BPJS Kesehatan warga mengeluh tidak bisa berobat. Sekarang warga bisa berobat tapi mengeluh antrean panjang," paparnya.

"Nah sekarang kita coba perbanyak fasilitas dan gunakan teknologi seperti aplikasi supaya peserta tak perlu repot mengantre misalkan hanya untuk perkara administrasi keanggotaan," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang memuat ketentuan iuran baru BPJS Kesehatan. Beleid itu mengatur kenaikan iuran keanggotaan setiap bulannya. Kenaikan iuran tersebut dilakukan demi mengurangi defisit anggaran BPJS Kesehatan yang telah mencapai Rp 28,35 triliun saat ini.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait