Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara menggugat keputusan Presiden Joko Widodo mengenai pengangkatan 12 wakil menteri karena dianggap tidak ada urgensi di baliknya.
- Wahyu
- Rabu, 27 November 2019 - 14:46 WIB
WowKeren - Usai memperkenalkan para menterinya, Presiden Joko Widodo mengangkat 12 wakil menteri pada 25 Oktober lalu. Wakil menteri tersebut diberi tugas untuk membantu kinerja para menteri yang telah dilantik sebelumnya.
Akan tetapi, langkah tersebut kini digugat oleh Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara. Dilansir dari Kompas pada Rabu (27/11), gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi itu teregistrasi dengan nomor perkara 80/PUU-XVII/2019.
Norma yang dimohonkan Bayu untuk diuji adalah Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hal ini karena menurutnya pengangkatan wakil menteri tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas.
“Bahwa melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah presiden melantik 12 wakil menteri tanpa adanya alasan urgensitas yang jelas," kata Viktor yang merupakan pengacara Bayu. "Tentunya sudah tidak lagi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011,” imbuhnya.
Viktor menilai bahwa pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang hanya dilandasi dengan peraturan presiden dianggap tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Sebab, seharusnya kedudukan, tugas fungsi dan wewenang wakil menteri termuat di dalam undang-undang.
“Sementara dalam UU Kementerian Negara tidak mengatur sama sekali tentang kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang wakil menteri," kata Viktor. "Hal tersebut tentunya merupakan perilaku yang dapat menimbulkan kesewenang-wenangan karena memberikan kewenangan kepada wakil menteri tanpa melibatkan DPR sebagai representasi wakil rakyat hal ini tentunya telah bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945."
Adanya wakil menteri ini memang sempat tidak disetujui beberapa pihak. Sebelumnya, Roy Suryo juga menilai bahwa langkah Presiden Jokowi yang mengangkat wakil menteri justru membebani anggaran negara. Selain itu, ia juga mengkhawatirkan jika kinerja pemerintahan yang bisa menjadi kurang efisien. "Tentu niat untuk bisa membuat Kabinet Indonesia maju menjadi efektif dan efisien akan sulit tercapai, karena koordinasi akan makin panjang," ujar politikus Partai Demokrat tersebut.
Tak hanya Roy Suryo, seorang pengamat politik Adi Prayitno juga sempat menyatakan bahwa penunjukan wakil menteri hanya merupakan akomodasi politik agar semua partai pendukung mendapatkan jatah kursi. "Mungkin juga wakil menteri itu ada niat ingin mengakselerasi kinerja kementerian. Tapi aroma akomodasi politik jauh lebih menyengat ketimbang alasan mempercepat kinerja," ujar Adi, Sabtu (26/10).
(wk/wahy)