Kaji Perpanjangan Izin FPI, Mendagri Tito Pertanyakan Soal Khilafah Islamiah di AD/ART
Nasional

Menteri Agama Fachrul Razi telah menyerahkan izin perpanjangan FPI ke Tito Karnavian. Namun, Mendagri itu masih meragukan soal Khilafah Islamiah yang tercantum di AD/ART organisasi tersebut.

WowKeren - Menteri Agama Fachrul Razi telah menyerahkan surat rekomendasi perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) ke Kemendagri. Hal tersebut dilakukannya usai ada pernyataan bahwa FPI setia pada Pancasila.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membenarkan bahwa sudah ada rekomendasi perpanjangan izin FPI dari Kemenag. Namun, pihaknya tak serta merta menerbitkan SKT karena hal yang masih diragukannya, yaitu terkait kata 'khilafah islamiah'.

Tito mengatakan bahwa hal tersebut tercantum dalam AD/ART organisasi FPI. "Di AD/ART itu di sana disampaikan bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah (sempurna/menyeluruh) di bawah naungan khilafah islamiah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad," ucap Tito usai rapat di gedung DPR, Jakarta pada Kamis (28/11).

Menurut Tito, istilah khilafah islamiah itu sensitif. Jika maknanya terkait sistem negara, maka bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


"Penerapan Islam secara kafah ini teori teologinya bagus, tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah," ujarnya. "Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh? Apakah seperti itu?" tanya Tito.

Menurutnya, jika NKRI bersyariah maknanya adalah ketentuan sendiri yang diterapkan FPI, maka hal itu dapat mengganggu keberagaman dan kesatuan bangsa. Ia pun kemudian menyinggung Bali yang merupakan daerah dengan agama minoritas.

"Bali juga membuat perda sendiri sesuai prinsip keagamaan di sana," tuturnya. "Ini bisa berdampak pada goyangnya solidaritas kebinekaan, ini semua saya kira silakan kita pikirkan sebagai wacana."

Mantan Kapolri itu kemudian menyebutkan bahwa masalah ini sekarang tengah dikaji oleh Kemenag. "Ini sekarang sedang dikaji oleh Kemenag yang lebih memahami tentang apa terminologi keagamaan itu," pungkasnya.

Sejak berakhir akhir Juni lalu, hingga kini belum ada kejelasan mengenai nasib perpanjangan izin FPI. Meski ormas ini sudah mengajukan perpanjangan izin, namun pemerintah tak kunjung menurunkan surat perpanjangan izin tersebut. Lamanya masa perpanjangan izin ini diperkirakan karena masih ada syarat yang belum dilengkapi oleh FPI.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru