Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan bahwa isu dugaan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu kerap digaungkan saat kampanye Pilpres.
- Zodiak Yanuarita
- Kamis, 05 Desember 2019 - 10:23 WIB
WowKeren - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai bahwa pemerintah mulai serius untuk menuntaskan masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu. Hal itu ditunjukkan dengan rencana dibentuknya lagi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh peneliti LIPI Siti Zuhro. Ia mengatakan bahwa isu-isu pelanggaran HAM kerap diangkat saat masa kampanye Pilpres. "Setiap Pemilu, setiap kampanye kan kerap muncul dan dimainkan isu bahwa pemerintah tidak concern soal pelanggaran HAM, baik masa lalu maupun masa kini," kata Siti di Jakarta, Rabu (4/12).
Keberadaan KKR dikatakan Siti amat diperlukan di Indonesia. Sebab, hal itu memiliki keterkaitan langsung dengan proses demokrasi yang tengah berjalan. Kebijakan yang berkaitan dengan HAM juga tidak lepas dari kebijakan politik yang dibuat oleh pemerintah. "Tentu proses politik juga. Kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan HAM dan hukum ini kan berkaitan dengan kebijakan politik juga," imbuh Siti.
Siti menilai bahwa dalam mengusut kasus pelanggaran HAM di masa lalu, pemerintah harus melibatkan pihak-pihak terkait. Sebab menurutnya, pelibatan pihak-pihak yang concern terhadap isu HAM masih kurang. Sikap pemerintah untuk menangani isu pelanggaran HAM akan berimbas pada kepercayaan masyarakat. Masyarakat terutama yang merupakan keluarga korban tentunya menginginkan kepastian hukum pada pelaku kejahatan HAM.
"Nah, itu kan juga masalah kepastian hukum," lanjut Siti. "Masalahnya kemudian merembet ke trust, karena membangun trust itu. Kalau saya, secara proses demokrasi politik itu yang penting."
Lebih lanjut Siti menekankan bahwa kepastian hukum terkait kasus pelanggaran HAM harus benar-benar diperhatikan. "Saya hanya concern pada kepentingan KKR di Indonesia yang sangat mendambakan adanya kepastian hukum. Untuk pelanggaran HAM itu harus diperhatikan, istilahnya itu acuan," pungkasnya.
Sebelumnya, KKR telah diatur dalam UU Nomor 27/2004, tetapi kemudian UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 karena tidak memberikan kepastian hukum. Menkopolhukam Mahfud MD pun dikabarkan ingin menghidupkan kembali KKR ini.
(wk/zodi)