Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak DPR untuk segera merancang UU yang melarang bekas narapidana kasus korupsi ikut serta dalam pesta demokrasi Pilkada.
- Zodiak Yanuarita
- Senin, 09 Desember 2019 - 12:47 WIB
WowKeren - Kasus korupsi masih menjadi permasalahan yang harus diselesaikan Indonesia dari tahun ke tahun. Meski demikian, DPR menilai bahwa negeri ini sedang tidak dalam kondisi darurat korupsi.
Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Anggota Komisi II DPR, Sodik Mujahid. Oleh sebab itu, ia menganggap bahwa langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerbitkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 adalah langkah yang tepat. Aturan tersebut memperbolehkan bekas narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2020.
"Jika negara secara resmi menetapkan keadaan darurat korupsi," tutur Sodik dilansir Okezone, Senin (9/12). "Maka secara terpadu, terintegrasi, semua bidang hukum akan memberikan sanksi dan pembatasan kepada eks koruptor."
Oleh sebab itu menurutnya, tidak ada payung hukum, yang dapat mengambil hak hukum seseorang jadi kepala daerah, sekalipun dia seorang koruptor. Pasalnya, Indonesia sedang tidak mengalami darurat korupsi. "Kondisi tidak darurat korupsi, maka bisa dinilai KPU sendirian yang memberikan tekanan kepada eks koruptor," lanjut Sodik.
Sodik menjelaskan bahwa narapidana kasus korupsi yang telah menjalani masa tahanan dan hak politiknya tidak dicabut, memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya. Yakni untuk memilih dan dipilih dalam sebuah pesta demokrasi seperti pemilihan kepala daerah. "Maka eks koruptor yang sudah menjalani sanksi hukum, kembali mempunyai hak-haknya seperti jadi kepala daerah," tutur politikus Partai Gerindra tersebut.
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak DPR untuk merancang UU yang melarang bekas narapidana kasus korupsi ikut serta dalam pesta demokrasi Pilkada. Direktur Perludem Titi Anggraeni menilai jika larangan itu hanya berbentuk PKPU, maka nantinya rentan digugat.
"Jadi, semestinya dorongan yang besar dan kuat harus kita arahkan pada pembuat UU supaya pada level Undang-undang lah hal itu diatur," kata Titi masih dilansir Okezone. "Ini kan anomali, justru KPU yang punya gagasan untuk itu. Semoga publik kita proporsional dalam merespons hal ini."
(wk/zodi)