ICW Ajukan Gugatan Ke MK, Mantan Koruptor Bisa Maju Pilkada Setelah Tunggu 5 Tahun
Nasional

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perludem mengajukan agar para mantan koruptor baru bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah 10 tahun keluar dari penjara. Namun, MK memutuskan masa tunggu mereka hanya 5 tahun.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengatur soal adanya larangan mantan narapidana koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam PKPU Nomor 18 tahun 2019. Ini berarti, para mantan koruptor masih bisa mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal itu tentunya ditentang oleh banyak pihak, salah satunya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perludem. Mereka pun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar para mantan koruptor itu baru bisa mencalonkan diri setelah 10 tahun keluar dari penjara.

Akan tetapi, MK hanya menerima sebagian gugatan ICW dan Perludem. Pada akhirnya, MK menyatakan bahwa eks narapidana, termasuk kasus korupsi, harus menunggu selama 5 tahun setelah bebas jika ingin maju menjadi salah satu calon di Pilkada.


"Dalam pokok permohonan,mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta pada Rabu (11/12). "Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Anwar.

Sebelumnya, ICW dan Perludem mengajukan gugatan itu lantaran adanya fakta di mana mantan narapidana korupsi yang dicalonkan lagi di Pilkada kembali mengulangi tindakan korupsi. "Seperti pada kasus Muhammad Tamzil, Bupati Kudus yang terpilih di Pilkada 2018 dan terkena OTT KPK pada 2019," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini yang dilansir Kumparan pada Rabu (11/12).

"Selain itu ketiadaan jeda dari bebasnya mantan napi dengan pencalonan yang bersangkutan di Pilkada, membuat parpol dengan mudah mencalonkan mantan napi dan diikuti keterpilihan si mantan napi di Pilkada," kata Titi. "Semisal di (Pilkada) Minahasa Utara dan Solok."

Sementara itu, meskipun para mantan koruptor bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah, namun masih ada beberapa partai yang menegaskan bahwa mereka tidak akan mengusung mereka. Beberapa diantaranya adalah Gerindra dan juga Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru