Respon Tsamara Usai Mimpi Nyalon Kepala Daerah 'Dihempas' MK
Nasional

Gugatan politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany soal batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah ditolak MK. Keputusan tersebut menurutnya adalah tanda kekalahan anak muda.

WowKeren - Politisi-politisi muda di bawah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) seperti Tsamara Amany dan Faldo Maldini diketahui menggugat batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sayangnya, mimpi tersebut harus dikubur dalam-dalam oleh MK yang menolak gugatan tersebut.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon," tutur Ketua Majelis, Anwar Usman, dalam sidang putusan di MK pada hari ini (11/12). Diketahui, ketentuan yang digugat dalam perkara ini adalah Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2019 tentang batas usia pendaftaran.

Tsamara pun menganggap keputusan MK tersebut merupakan kekalahan untuk anak-anak muda. "Mahkamah konstitusi sudah memutus, jujur saja karena kami menganggap ini kekalahan bagi anak-anak muda Indonesia. Meskipun MK menganggap ini open legal policy," ujar Tsamara Amany di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Lebih lanjut, Tsamara mengatakan jika pihaknya masih belum mendapatkan hal yang rasional soal batasan usia tersebut. Ia bahkan mencontohkan syarat berusia 21 tahun untuk calon anggota DPR.


"Tapi kami belum bisa mendapatkan rasionalisasi mengapa usia tertentu dianggap lebih layak misalnya. Misalnya mengatakan bahwa ada jabatan tertentu yang misalnya lebih berat," terang Tsamara. "Kerena sebenarnya tugas wakil rakyat itu bukan tugas yang mudah. Tapi kita membolehkan dalam usia dewasa 21 tahun untuk maju."

Ia kemudian menambahkan jika saat ini banyak anak muda yang memiliki pengalaman dalam politik dan ingin maju ke Pilkada 2020. Ia pun mencontohkan Faldo yang menurutnya telah menyiapkan pencalonan, namun mengalami kerugian atas putusan tersebut.

"Sementara banyak orang yang sudah sering saya katakan mempunyai pengalaman politik, sudah mempersiapkan diri untuk kampanye, seperti Faldo Maldini," katanya. "Faldo sudah kampanye di banyak titik di Sumbar, tentu ada kerugian konstitusional. Karena Faldo usianya masih 29 dan kemungkinan besar Faldo tidak bisa maju karena putusan ini."

Tsamara juga menyinggung soal mimpi anak muda untuk mengabdi dan membangun di daerah telah pupus. Ia juga menyebutkan soal Indonesia yang sebentar lagi akan menghadapi bonus demografi.

"Tapi secara keseluruhan anak-anak muda yang kompeten, bukan hanya di bidang politik tapi mungkin mereka sudah banyak membangun di daerahnya sekarang tidak bisa maju Gubernur dan Walikota," jelasnya. "Mimpi itu pupus bagi anak muda Indonesia, yang ingin mengabdi untuk daerahnya padahal kita tahu Indonesia akan menghadapi bonus demografi."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait