Perludem Apresiasi Putusan MK Soal Syarat Eks Napi Korupsi Maju Pilkada
Nasional

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa para narapidana kasus korupsi harus menunggu waktu lima tahun sebelum maju menjadi calon kepala daerah. Keputusan tersebut diapresiasi oleh Perludem.

WowKeren - Mahkamah Konstitusi memutuskan eks narapidana (napi), termasuk kasus korupsi, harus menunggu selama 5 tahun setelah bebas jika ingin maju menjadi salah satu calon di Pilkada. Hal ini diputuskan usai Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perludem mengajukan gugatan.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengapresiasi putusan MK tersebut. “Ini menjadi kado istimewa dalam suasana peringatan hari antikorupsi internasional dan HAM internasional,” kata Titi yang dilansir Kompas pada Rabu (11/12).

Titi berharap ketika putusan ini berlaku partai politik dapat benar-benar menghadirkan calon kepala daerah yang bersih dari korupsi. Hal ini karena harapannya para calon tersebut dapat berkonsentrasi dalam pembangunan daerah secara maksimal dengan perspektif pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.


Selain itu, ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan langkah ekstra dalam melakukan pengaturan teknis pelaksanaan pilkada. Jadi, para pemilih bisa maksimal dalam mendapatkan informasi atas rekam jejak calon, khususnya yang berkaitan dengan masalah hukum yang pernah dihadapi oleh para calon. “Termasuk pula pengaturan teknis yang konkret untuk menghindarkan pemilih dari memilih figur-figur yang bermasalah hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, ICW dan Perludem menginginkan agar para eks napi koruptor menunggu 10 tahun sebelum mencalonkan diri. Namun, MK memutuskannya hanya 5 tahun. Meskipun putusan itu tidak mengakomodir seluruh permohonan yang diajukan, Perludem tetap mengapresiasi keputusan tersebut.

ICW dan Perludem sendiri mengajukan gugatan tersebut karena adanya fakta di mana mantan narapidana korupsi yang dicalonkan lagi di Pilkada kembali mengulangi tindakan korupsi. "Seperti pada kasus Muhammad Tamzil, Bupati Kudus yang terpilih di Pilkada 2018 dan terkena OTT KPK pada 2019," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini yang dilansir Kumparan pada Rabu (11/12).

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait