Siap-Siap, Usai Mobil Mewah Kini Pemilik Moge Bakal Disasar untuk Bayar Pajak
Nasional

Sebelumnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyatakan akan mengambil langkah tegas bagi para pengemplang pajak mobil mewah misalnya dengan melelang kendaraan tersebut.

WowKeren - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kian gencar melakukan razia dari pintu ke pintu (door to door) terhadap para wajib pajak yang belum membayar kewajibannya. Mereka adalah pemilik mobil mewah yang memiliki tunggakan pajak bernilai miliaran rupiah.

Namun tak berhenti sampai di situ saja. Selain pemilik mobil mewah, BPRD juga akan menyisir pemilik motor gede yang juga kurang tertib dalam membayar pajak mereka. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin.

"Selain pemilik mobil mewah, nanti kami juga akan lakukan razia (door to door) pada pemilik moge, motor gede," kata Faisal di Jakarta, Rabu (11/12). "Ada beberapa pemilik yang menunggak pajak."

Menurut Faisal, moge-moge penunggak pajak itu datang dari berbagai model, mulai dari merek asal Amerika Serikat maupun Jepang. "Ada Harley-Davidson, Kawasaki Ninja, dan ada juga Yamaha dan sebagainya," jelas Faisal.


Faisal optimis untuk membuat para pemilik kendaraan mewah tersebut membayar pajak. Untuk mewujudkan hal itu, pihaknya telah bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. "Kami pasti akan sisir semuanya. Bekerja sama dengan Korsupgah KPK RI, dan Dirlantas Polda Metro Jaya, dalam rangka untuk menciptakan tertib administrasi pajak daerah," lanjut Faisal.

Menurut catatan BPRD DKI Jakarta, ada sekitar 1.500 unit kendaraan mewah, termasuk moge di Jakarta yang belum membayar pajak. Adapun potensi penerimaan daerah dari pajak yang belum dibayar itu mencapai lebih dari Rp 40 miliar.

Sebelumnya, BPRD DKI menyatakan akan mengambil langkah tegas bagi para pengemplang pajak mobil mewah. Mereka akan menyita lalu melelang mobil-mobil tersebut. Adapun mobil yang akan disita dan dilelang, adalah mobil yang sudah menunggak pajak selama 7 tahun.

"Setelah itu law enforcement untuk 7 tahun kendaraan yang belum bayar pajak akan kita sita akan kita lelang," kata Faisal di Jakarta Selatan, Rabu (4/12). "Dan dalam waktu dekat akan dilakukan penempelan stiker kepada wajib pajak yang menunggak."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait