Dihukum penjara seumur hidup setelah terlibat kasus narkoba, Zul Zivilia mengaku dengan penuh sesal telah mengingkari janji yang pernah dia buat kepada sang istri. Apa itu?
- Ruth Meliana
- Selasa, 17 Desember 2019 - 13:16 WIB
WowKeren - Zul Zivilia telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Vokalis Zivilia ini mengaku menyesal setelah mendengar tuntutan dari hakim.
Zul langsung teringat akan janji yang pernah ia buat kepada sang istri. Ia merasa sangat menyesal tidak bisa menepati janjinya tersebut dan berbohong kepada sang istri sehingga telah mengecewakan keluarganya.
Pasalnya, ini bukan kali pertama pelantun lagu "Aishiteru" ini tersangkut kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah menjalani rehabilitasi lantaran terjerat narkoba.
Zul pun berjanji kepada sang istri untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, kini ia justru harus mendekam di penjara seumur hidup lantaran telah mengingkari janji yang dibuat kepada sang istri.
"Di kesempatan ini, saya ingin meminta maaf pada istri saya tercinta bahwa saya sudah berbohong," ujar Zul saat sidang dengan agenda Nota Pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12). "Dua tahun lalu saya sudah berniat untuk menghilangkan kecanduan saya dan meminta istri saya mengantarkan saya rehabilitasi."
"Alhamdulillah saya sempat direhab tapi setelah dari itu, saya tidak menggunakan lagi, tapi setelah itu saya menggunakan lagi," sambungnya. "Saya telah berbohong kepada istri saya, anak-anak saya, orang tua, sekali lagi saya minta maaf."
Pada sidang tersebut, Zul juga menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim untuk kembali mempertimbangkan hukuman yang dijatuhkan. Ia beralasan jika dirinya merupakan tulang punggung keluarga sehingga meminta keringanan hukuman.
"Memohon hukuman yang seringan-ringannya. Karena saya adalah tulang punggung, seorang suami dan punya 6 anak," ungkap Zul. "Mereka juga berhak mendapatkan masa depan, kesejahteraan, dan kasih sayang seorang Ayah."
Pria usia 38 tahun ini menganggap jika ada kesalahan dalam tuntutan seumur hidup yang telah dijatuhkan kepadanya. Ia meyakini jika pasal yang dikenakan kepadanya harusnya adalah pasal pemakai bukannya pasal pengedar.
"Saya sangat yakin bahwa ada kesalahan dalam tuntutan itu mungkin kurang teliti dalam memeriksa berkas perkaranya sehingga tuntutannya sama semua," kata Zul. "Dan saya sangat yakin sekali bahwa pasal yang dikenakan sama saya itu cuman pasal pemakai dan pasal mengetahui tapi tidak melaporkan."
(wk/lian)