BKN Sebut PNS Boleh Ajukan Cuti Jika Jadi Korban Banjir Jakarta
Nasional

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyampaikan jika para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang turut menjadi korban banjir Jakarta, diperbolehkan untuk mengambil cuti.

WowKeren - Banjir telah menerjang wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya akibat curah hujan deras yang terjadi sejak akhir tahun 2019 hingga awal tahun 2020. Badan Kepegawaian Negara (BKN) lantas memberikan imbauan mereka terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdampak banjir.

Ternyata, BKN menyampaikan jika para PNS yang turut menjadi korban banjir diperbolehkan untuk mengajukan cuti. Terlebih, hingga saat ini banjir dilaporkan masik merendam sejumlah titik di wilayah Jabodetabek.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh BKN melalui akun Twitter resmi mereka yakni @BKNgoid pada Rabu (1/1) malam. BKN juga turut melampirkan peraturan yang memuat tata cara pemberian cuti pada PNS yang dapat dibuka di website resmi mereka.

"Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS," tulis akun Twitter BKN. "Semoga bencana banjir lekas selesai dan korban tertangani dengan maksimal."


PNS Dapat Ajukan Cuti Karena Jadi Korban Banjir

Twitter

Pada Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 yang dibagikan oleh BKN tersebut, dijelaskan terdapat tujuh jenis cuti bagi PNS. Ketujuh cuti tersebut adalah cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

Bagi PNS yang masih belum jelas dalam memahami aturan cuti tersebut, diperbolehkan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Kepala BKN maupun pejabat yang bersangkutan. "Apabila dalam melaksanakan Peraturan BKN ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapat penyelesaian," jelas Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Julia Leli Kurniarti dilansir dari laman resmi BKN.

Penetapan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 itu berdasarkan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini bertujuan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan PNS yang berkepentingan dalam pelaksanaan cuti PNS.

Hingga saat ini, beberapa titik arus lalu lintas di sebagian wilayah Jakarta harus dialihkan lantaran masih terendam banjir. Sementara itu, Posko Banjir Jakarta telah mendata jumlah pengungsi banjir di seluruh wilayah DKI Jakarta mencapai angka 31.232 orang hingga Rabu (1/1) malam.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait