Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Hendra Sugandhi mendukung wacana untuk mengoperasikan kembali kapal besar bermuatan lebih dari 150 GT di ZEE.
- Zodiak Yanuarita
- Kamis, 02 Januari 2020 - 14:53 WIB
WowKeren - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berencana untuk melakukan revisi aturan terkait ukuran kapal yang bisa beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Kementerian KKP akan membuka wacana untuk membuka izin bagi kapal berukuran 150 GT ke atas kembali beroperasi.
Wacana ini pun disambut baik oleh para pelaku usaha. Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Hendra Sugandhi mengatakan bahwa surat edaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Nomor: D.1234/DJPT/PI.470. D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran Kapal Perikanan harus dihapus. Sebab, aturan tersebut dinilai justru menghambat pemanfaatan ZEE dan laut lepas.
"Apalagi ukuran kapal di laut lepas itu jurisdiksi international RFMO (Regional Fisheries Management Organizations)," jelas Hendra dilansir Bisnis, Kamis (2/1). "Jadi pembatasan ukuran kapal maksimal 150 GT itu kebijakan yang keliru."
Selain itu, zonasi kapal berukuran besar tersebut tidak mengganggu nelayan tradisional yang pada umumnya melakukan penangkapan di teritorial. Selain itu selama ini tidak ada kajian akademis dan uji publik terhadap pembatasan ukuran kapal tersebut.
Meski demikian, ia meminta agar Edhy tidak terjebak dalam masalah kapal buatan luar negeri atau dalam negeri. Pada Perpres Nomor 44/2016 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) sama sekali tidak melarang kapal buatan luar negeri. "Yang dilarang adalah penanaman modal luar negeri tertutup karena masuk DNI," imbuhnya.
Sementara itu saat ini, aturan penggunaan kapal tangkap berukuran besar masih berlaku aturan lama, dengan maksimal 150 GT dan kapal angkut 200 GT. "Ini mau kami bahas karena ZEE dan laut lepas ini harus kita isi, masa kita harus nunggu, masa kita harus ribut terus dalam negeri," kata Edhy di Jakarta Pusat, Senin (30/12).
(wk/zodi)