Buni Yani 'Editor Video Ahok' Akhirnya Bebas Dari LP Gunungsindur
Nasional

Buni Yani sedianya menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun baru 11 bulan menjalani hukuman di LP Gunungsindur, Bogor, kini akhirnya Buni Yani dibebaskan dari segala jeratan hukum.

WowKeren - Masih membekas di ingatan perihal kasus penistaan agama yang menyeret Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada 2017 lalu. Kasus itu ternyata tak hanya membuat Ahok harus mendekam di balik jeruji besi, tetapi turut menyebabkan Buni Yani merasakan dinginnya penjara.

Sebagai informasi, Buni Yani turut dikasuskan dalam kejadian tersebut karena diduga menjadi editor sekaligus menyebarluaskan video tersebut. Buni pun lantas dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas aksinya itu.

Buni lantas dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat. Dan kini, setelah sebelas bulan dipenjara, Buni pun akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Informasi ini dibenarkan oleh kuasa hukum Buni Yani, Irfan Iskandar yang menemani kliennya ketika keluar dari Lapas. "Kami menyambut bebasnya Buni Yani, sang pembangkit Ghirah Ummat," kata Irfan pada Kamis (3/1) pukul 12.00 WIB.


Menurut Irfan, Buni Yani langsung disambut keluarga, kuasa hukum, kerabat, serta para simpatisannya. "Ada remisi," jelas Irfan ketika ditanya soal alasan Buni Yani bisa meninggalkan lapas lebih cepat, dikutip dari CNN Indonesia.

Terkait dengan rencananya pasca dibebaskan, imbuh Irfan, Buni Yani sedianya akan kembali menggeluti dunia pendidikan. "Menurut beliau buka pendidikan pesantren hafal Quran," pungkas Irfan.

Sebagai informasi, Buni Yani dieksekusi ke Lapas Gunungsindur sejak Februari 2019 usai permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan itu, Buni Yani dijatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan penjara.

Pada 14 November 2017, Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara tentang pelanggaran UU ITE oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Lebih tepatnya, Buni Yani dianggap melanggar Pasal 32 Ayat (1) UU ITE.

Lewat pasal itu, Buni Yani dinilai telah mengubah isi video Ahok, yang kala itu menjadi Gubernur DKI Jakarta. Ia terbukti sengaja menghilangkan kata "pakai" dalam transkripsi video tersebut sebelum mengunggahnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait