WNI Reynhard Sinaga Dibui Seumur Hidup, Kemlu Klaim Sudah Beri Pendampingan Hukum
Facebook
Nasional

Warga Negara Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI klaim sudah berikan pendampingan hukum.

WowKeren - Nama Reynhard Sinaga telah menjadi perbincangan yang menghebohkan media sosial atas aksi kriminal yang dilakukan. Pasalnya, Reynhard yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris pada Senin (6/1) dengan tuduhan telah melakukan sejumlah pemerkosaan.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengklaim jika pihaknya telah ikut memberikan pendampingan hukum kepada Reynhard. Terungkap, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) telah ikut menganani kasus yang menimpa Reynhard sejak 2017 silam.

Kemlu RI memastikan jika Reynhard mendapatkan pengacara dalam menghadapi kasus hukum yang menimpanya. Selain itu, perlindungan juga dilakukan dengan mendampingi terdakwa selama proses persidangan digelar.

"KBRI London telah melakukan penanganan kasus WNI atas nama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga (Reynhard Sinaga/RS) sejak tahun 2017-2020," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha dalam keterangannya pada Selasa (7/1). "Perlindungan nonlitigasi juga dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama RS di penjara dan memfasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan RS dan pengacara."


Sekadar informasi, Reynhard telah menjalani sidang dalam empat tahap. Pada sidang terakhir, ia akhirnya diputuskan bersalah atas tindakan pemerkosaan hingga upaya pemerkosaan. Kemlu menegaskan jika pihaknya telah memberikan pendampingan kekonsuleran.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan selama sidang tahap I-IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali," jelas Judha. "Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat."

Hakim Suzanne Goddard menyatakan hukuman dijatuhkan karena pengadilan telah menilai Reynhard sebagai sosok predator dalam kasus perkosaan terbesar dalam sejarah Inggris. "Anda adalah predator seksual berantai jahat yang telah memangsa para pria muda yang datang ke pusat kota hanya untuk bersenang-senang dengan teman mereka. Salah satu korban Anda menggambarkan Anda sebagai monster," kata Hakim Suzane di pengadilan.

Seperti yang diketahui, Reynhard dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap 48 korban pria sejak 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017. Kepolisian bahkan menyebutkan jika korban diperkirakan masih lebih banyak yakni sekitar 195 laki-laki dalam kurun waktu 2,5 tahun.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait