Ekonom Nilai RUU Omnibus Law Bisa Bikin Neraca Dagang RI Makin Tekor
Nasional

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho, membenarkan bahwa Omnibus Law bisa mengerek investasi. Namun ada sejumlah konsekuensi dari investasi tersebut.

WowKeren - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang tengah digodok pemerintah menimbulkan sejumlah pro-kontra. Pemerintah yakin bahwa Omnibus Law mampu mengerek investasi dan sebagai hasilnya memperluas lapangan kerja.

Namun, sejumlah ekonom justru menilai RUU Omnibus Law ini berpotensi meningkatkan defisit neraca perdagangan Indonesia. Pasalnya, beleid tersebut akan membuat kegiatan impor meningkat.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho, membenarkan bahwa Omnibus Law nantinya akan mempermudah proses perizinan di dalam negeri sehingga investasi akan bertambah. Namun, investasi yang masuk tersebut dinilai akan dibarengi dengan kegiatan ekspor dan impor. Pasalnya, pengusaha seringkali membutuhkan bahan baku dan barang modal dari luar negeri untuk menjalankan bisnisnya.

"Perlu hati-hati karena kegiatan ekspor dan impor berpotensi menjadi lebih longgar," terang Andry dilansir CNN Indonesia pada Rabu (8/1). "Ini perlu diwaspadai karena bisa jadi efek Omnibus Law justru akan meningkatkan defisit perdagangan ke depan."


Lebih lanjut, Andry mengungkap bahwa kinerja perdagangan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir masih negatif. Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan masih tekor sebesar USD 1,33 miliar pada November 2019.

Defisit ini terjadi karena nilai impor lebih tinggi dibanding ekspor. "Ingat kinerja perdagangan Indonesia belum juga membaik," tutur Andry.

Oleh sebab itu, Andry menyarankan agar pemerintah tak terlena dengan memberi keleluasaan dalam aktivitas perdagangan di RUU Omnibus Law. Andry juga menilai bahwa tak semua produk impor berkualitas lebih baik dibanding produk lokal. "Jangan sampai Indonesia memberikan karpet merah terhadap skema perdagangan yang tidak berkualitas," pungkas Andry.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif juga sempat mengkritik Omnibus Law. Laode secara spesifik menyorot Omnibus Law yang dinilainya dapat berpotensi menghapus hukuman pidana bagi korporasi.

"Mengapa itu korporasi itu harus bisa kita pertanggungjawabkan secara pidana," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/12). "Jadi jangan kita membuat hukum yang kembali ke masa kolonial, kita sudah milenial kembali ke kolonial."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait