Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa pemerintah sejak awal memang tidak berniat untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Bertilia Puteri
- Rabu, 08 Januari 2020 - 15:08 WIB
WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Ini merupakan OTT perdana usai kepemimpinan KPK beralih ke tangan Komjen Pol Firli Bahuri.
Pihak Istana lantas mengklaim bahwa OTT terhadap Bupati Sidoarjo menjadi bukti kekuatan KPK tidak berubah seperti yang ditakutkan sebelumnya. "Ini menunjukkan KPK masih mempunyai kekuatan yang sangat kuat sehingga tidak perlu lagi kecurigaan diperdebatkan dalam hal itu," tutur Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu (8/1) hari ini.
Menurut Pramono, pemerintah sejak awal memang tidak berniat untuk melemahkan KPK. Pramono juga menyebut bahwa pemerintah tak bisa menginternvensi KPK.
"Karena bagaimanapun, pemberantasan korupsi itu menjadi lebih baik kalau KPK-nya kuat," jelas Pramono. "Yang diuntungkan siapa, pemerintah dalam hal ini."
Sebelumnya, banyak pihak yang menilai pemerintah berusaha melemahkan lembaga anti-rasuah dengan merevisi Undang-Undang KPK. Selain itu, proses pemilihan pimpinan KPK periode 2019-2023 juga dinilai bermasalah.
Senada dengan Pramono, Menko Polhukam Mahfud MD juga memberikan respons positif terhadap OTT KPK tersebut. Menurut Mahfud, OTT terhadap Saiful Ilah membuktikan bahwa UU KPK yang baru tidak menghambat kinerja lembaga anti-rasuah.
"Menurut saya bagus," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. "Berarti tidak ada yang berubah drastis dari berlakunya undang-undang itu."
Lebih lanjut, Mahfud mengaku bahwa dirinya semula tak mendukung revisi UU KPK. Namun, kekhawatiran Mahfud terbantahkan dengan proses revisi UU KPK yang sah secara kenegaraan.
"Mari kita berharap karena undang-undang udah jadi, mudah-mudahan KPK tidak menjadi lemah. Dulu yang dikhawatirkan orang kan KPK tidak bisa lagi melakukan OTT karena apa, karena di UU tersebut disebut harus dengan izin Dewan Pengawas," pungkas Mahfud. "Dan Dewan Pengawasnya bisa cepat memberi persetujuan dan tidak bocor sehingga OTT tetap jalan."
(wk/Bert)