PNS Poligami Tanpa Izin Bisa Dipecat Gara-Gara Ini
Nasional

Beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang menjadi salah satu alasan Menpan-RB Tjahjo Kumolo memecat 73 pegawai negeri sipil (PNS) pada Rabu (8/1).

WowKeren - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo diketahui baru saja memecat 73 pegawai negeri sipil (PNS) pada Rabu (8/1). Salah satu hal yang menjadi alasan pemecatan puluhan PNS tersebut adalah beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, ketentuan soal PNS yang beristri lebih dari 1 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. "PP 10/1983 jo PP 45/1990," ungkap Paryono dilansir detikcom pada Kamis (9/1).

Dalam Pasal 4 ayat 1 aturan tersebut, tertulis bahwa PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Sedangkan dalam ayat 2, disebutkan bahwa PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.


Lebih lanjut, Pasal 4 ayat 3 aturan tersebut menjelaskan bahwa permintaan izin yang dimaksud di ayat 1 harus diajukan secara tertulis. "Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang," demikian kutipan Pasal 4 ayat 4.

Selain itu, Pasal 15 ayat 1 juga menjelaskan bahwa PNS yang tidak melaporkan perkawinan kedua/ketiga/keempatnya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 tahun sejak perkawinan dilangsungkan, akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Kalau tidak ada izin maka dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat," terang Paryono.

Meski demikian, Paryono menjelaskan bahwa PNS yang dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) alias dipecat karena berpoligami tanpa izin tetap mendapat pensiun. Besaran uang pensiun tersebut pun tergantung dari masa kerja. Apabila masa kerja sudah di atas 30 tahun, maka pensiun yang didapat 75 persen dari gaji pokok.

"Kalau diberhentikan dengan hormat maka dia dapat hak pensiun yang diberikan setiap bulan," tutur Paryono. "Kalau masa kerja 30 tahun lebih maka besarnya gaji pensiun 75 persen dari gaji pokok."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait