Sudah Bentuk Dewas, ICW Tetap Desak Presiden Terbitkan Perppu KPK
Nasional

Sudah membentuk Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) tetap mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah membentuk Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan yang tertuang di UU KPK yang baru yakni UU No 19 Tahun 2019. Walau telah melantik Dewas KPK, namun rupanya UU KPK yang baru ini masih terus menuai kritik, salah satunya dari Indonesian Corruption Watch (ICW).

ICW mendesak agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK yang baru. Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, hal tersebut dinilai sebagai langkah untuk menyelamatkan KPK.

UU KPK yang baru dinilai ICW telah memperlambat dan menyulitkan kinerja KPK dalam melakukan proses penyidikan. Oleh sebab itu, Kurnia meminta Presiden Jokowi untuk memperhatikan dan tidak buang badan kala kondisi KPK saat ini dinilai semakin melemah.

Alasan yang diberikan Presiden dan DPR terkait pengesahan UU KPK dengan alasan untuk menguatkan lembaga antirasuah tersebut dinilai hanyalah ilusi. Selain itu, ICW juga mendesak KPK untuk berani menerapkan aturan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang dinilai menghambat atau menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan.


ICW berkaca pada kinerja KPK dalam memproses hukum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Politikus PDIP Harun Masiku. UU KPK dinilai tidak relevan dan mempersulit penyidikan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut.

"UU KPK baru terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia," ujar Kurnia seperti dilansir dari CNNIndonesia, Minggu (12/1). "Setidaknya ada dua kejadian penting dan mesti dicermati dalam peristiwa OTT yang melibatkan Komisioner KPU tersebut."

Kurnia menjelaskan lewat ketentuan Pasal 37 B ayat (1) UU No 19 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas. Padahal, UU KPK lama yakni UU No 30 Tahun 2002 dijelaskan untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak manapun.

Oleh karena itu, kinerja KPK saat ini terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan sebagai proses penyidikan di kantor PDIP. Pasalnya, KPK harus melapor terlebih dahulu ke Dewas secara bertele-tele sehingga banyak waktu yang terbuang.

Padahal, dalam proses pencarian bukti KPK harus melakukannya dengan cepat dan efektif. Hal ini demi menghindari pelaku korupsi menyembunyikan bahkan menghilangkan barang-barang bukti.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru