Akhir tahun lalu, pemerintah melemparkan wacana hendak menurunkan ambang batas bea masuk produk impor. Kekinian, pemerintah rupanya telah menetapkan kapan peraturan itu mulai berlaku.
- Elvariza Opita
- Selasa, 14 Januari 2020 - 11:35 WIB
WowKeren - Salah satu beleid anyar yang langsung menuai kritikan banyak pihak adalah rencana pemerintah untuk menurunkan ambang batas bea masuk produk impor. Lewat peraturan ini, barang impor dengan harga minimal USD 3 atau setara sekitar Rp42 ribu sudah terkena bea masuk.
Berbagai alasan pun dikemukakan pemerintah agar masyarakat memahami maksud di balik peraturan ini. Salah satunya adalah karena banyaknya usaha, seperti pengrajin sepatu dan tas, yang harus gulung tikar karena tak sanggup bersaing dengan barang impor.
"Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku," jelas Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, dilansir CNBC Indonesia pada Selasa (14/1). "Seperti yang diketahui, beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk Cina."
Sejak disampaikan pada akhir tahun lalu, peraturan ini memang langsung menarik perhatian banyak pihak. Terus diantisipasi, akhirnya kepastian kapan peraturan mulai berlaku pun diumumkan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menetapkan ketentuan terbaru transaksi barang impor ini resmi berlaku mulai 30 Januari 2020 mendatang. Hal ini telah tertuang di Peraturan Menteri Keuangan dengan nomor PMK 199/PMK.04/2019. Untuk penjelasan detail soal bea masuk yang diterapkan, simak selengkapnya di sini.
Namun rupanya tak semua barang impor terkena dampak dari peraturan ini. Tercatat setidaknya ada satu kategori yang bebas aturan baru, yakni barang untuk dipakai. Secara spesifik, barang yang dimaksud meliputi surat, kartu pos, dokumen, olahan tembakau, dan etil alkohol.
Di sisi lain, peraturan ini masih mendapat penolakan dari masyarakat. Seperti dari importir kecil, supplier dan dropshipper online shop, serta pengrajin yang membutuhkan barang dari luar negeri mengaku keberatan dengan keputusan tersebut.
"Banyaknya penjual online shop, dropshipping, terutama dari kalangan masyarakat, yang mereka jual 80 persen barang impor," kata salah seorang pelaku usaha yang menolak kebijakan tersebut, Rabu (25/12). "Jika impor dipersulit lagi, maka berapa besar distributor mereka yang tutup dan menganggur."
(wk/elva)