Anies Baswedan Digugat Korban Banjir, Sekda DKI: Yang Jelas Pemprov Respons Bencana Dengan Cepat
Nasional

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, menilai bahwa setiap petugas telah mengetahui tugasnya masing-masing dalam penanganan banjir, sehingga mereka dapat bergerak dengan cepat.

WowKeren - Masyarakat yang menjadi korban banjir di sejumlah wilayah DKI Jakarta pada 1 Januari 2020 menggugat Gubernur Anies Baswedan sebesar Rp 42,3 miliar. Pasalnya, banjir yang melanda sejumlah wilayah di Ibu Kota tersebut diduga akibat dari ketidakmampuan dan kelalaian Pemprov DKI.

Menanggapi gugatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani banjir secara cepat. Saefullah juga menyebut bahwa aktivitas perdagangan dan transportasi sudah bisa beroperasi secara normal.

"Yang jelas kami Pemprov ini, dipimpin oleh Pak Gubernur, merespons bencana ini dengan waktu yang sangat singkat, cepat, seluruh aktivitas perdagangan, transportasi, bisa berfungsi sesuai dengan sedia kala," jelas Saefullah di Balai Kota DKI pada Selasa (14/1). "Jadi indikatornya itu kalau kita."

Selain itu, Saefullah juga menilai bahwa setiap petugas telah mengetahui kerja dan tugasnya masing-masing dalam penanganan banjir. Oleh sebab itu, para petugas dapat bergerak dengan cepat.


Menurut Saefullah, hujan yang turun di wilayah DKI pada malam pergantian tahun baru 2020 memang berintensitas tinggi dan berdurasi lama, sehingga menyebabkan banjir di sejumlah wilayah. Meski demikian, Saefullah mengaku ada ada titik yang dulunya banjir tapi saat itu tidak terendam.

"Yang biasa di depan gedung pertemuan Balai Kartini, depan Dinas Pendidikan, itu tidak ada," terang Saefullah. "Itu biasa satu jam hujan, ringan saja, sudah tergenang, hari ini enggak ada, waktu itu pun enggak ada."

Sebelumnya, Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 mendaftarkan gugatan sekitar 243 warga DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (13/1). Para korban banjir tersebut menggugat Anies dan meminta ganti rugi senilai Rp 42,3 miliar.

"Hari ini kami dari Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu ya di awal tahun baru," tutur anggota Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, di PN Jakpus. "Nah gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru