Wahyu Setiawan Mundur dari KPU, DKPP Tegaskan Sidang Etik Tetap Jalan
Nasional

Menurut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Wahyu masih dianggap menjadi Komisioner KPU meski telah mengundurkan diri dan sidang etik terhadapnya akan tetap berjalan.

WowKeren - Wahyu Setiawan diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri dari posisinya sebagai Komisioner KPU usai tertangkap dalam OTT KPK. Wahyu sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Meski demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa sidang etik terhadap Wahyu akan tetap berjalan. Wahyu masih dianggap menjadi Komisioner KPU meski telah mengundurkan diri.

"Pak Wahyu juga ini pengunduran dirinya kepada Presiden, secara administratif kalau Presiden belum menerbitkan SK pemberhentian, berarti dia masih Komisioner," terang Plt Ketua DKPP, Muhammad, di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (14/1). "Kan dia baru mengajukan diri Pak Wahyu berdasarkan informasi yang kita lihat di media."

Disebutkan bahwa status Komisioner Wahyu baru tak berlaku apabila Presiden Joko Widodo telah resmi memberhentikannya. Oleh sebab itu, Muhammad menuturkan bahwa sidang etik akan tetap dilakukan lantaran Wahyu masih menjabat sebagai Komisioner kala terjerat kasus korupsi.


"Nanti Presiden akan membaca itu. Kalau Presiden menyikapi dan diberhentikan status sebagai Komisioner berhenti secara administrasi," jelas Muhammad. "Tetapi peradilan etik ini tetap jalan, tetap menilai karena kejadian itu terjadi pada saat ia menjadi komisioner aktif."

Sementara itu, Muhammad mengungkapkan bahwa sidang etik terhadap Wahyu akan dilangsungkan pada Rabu (15/1) besok. "Sidangnya besok," pungkas Muhammad.

Diketahui, Wahyu diduga menerima suap senilai Rp900 juta dari eks Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku. Harun, yang sampai kini masih berkeliaran bebas, memberikan uang suap itu demi mengamankan satu kursi di Senayan.

Kasus ini pun diperkirakan dapat membuat kepercayaan publik kepada KPU menurun. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi lantas menegaskan bahwa pihaknya tak melakukan suap berkomplot seperti yang dituduhkan banyak pihak tersebut.

Namun bila ada pihak yang berusaha memperjualbelikan kursi anggota DPR melalui mekanisme PAW, maka itu di luar kewenangan kolektif kolegial KPU. Sehingga, secara tersirat, Pramono menegaskan kejahatan Wahyu merupakan inisiatif pribadi dan tak terkait dengan KPU secara lembaga.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait