Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa revisi ini diperlukan demi melindungi wilayah perairan Natuna Utara dari serbuan kapal asing pencuri ikan.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 15 Januari 2020 - 15:17 WIB
WowKeren - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menilai bahwa kebijakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti terkait batas ukuran kapal tangkap dan angkut perlu direvisi. Batas waktu revisi tersebut maksimal satu bulan ke depan.
Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa revisi ini diperlukan demi melindungi wilayah perairan Natuna Utara dari serbuan kapal asing pencuri ikan. Menurut Purbaya, aturan pembatasan ukuran kapal tersebut menyulitkan nelayan Indonesia untuk masuk ke perairan Laut Natuna bagian utara. Pasalnya, nelayan dilarang menggunakan kapal berukuran besar untuk menangkap ikan.
"Natuna bagian Utara itu jauh dari pulau-pulau. Kapal kecil sulit bertahan untuk menangkap ikan di sana," jelas Purbaya dilansir CNN Indonesia, Rabu (15/1). "Jadi perlu kapal yang lebih besar."
Aturan batas ukuran kapal tersebut tertuang dalam urat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Nomor: D.1234/DJPT/PI.470. D4/31/12/2015 tentang Batasan Ukuran Kapal Ikan. Dalam aturan tersebut, kapal tangkap yang boleh digunakan maksimal berukuran 150 GT dan kapal angkut 200 GT.
Sementara itu, Purbaya menilai bahwa nelayan tidak mungkin dapat menggunakan kapal tangkap di bawah 150 GT karena situasi ombak yang termasuk kencang di Laut Natuna bagian utara. Hal tersebut, tutur Purbaya, dapat membahayakan nelayan itu sendiri.
"Lalu setelah saya cek tidak ada yang ke perairan Natuna bagian Utara. Saya tanya kenapa, ini karena kapal ukuran di atas 150 GT tidak bisa," ungkap Purbaya. "Jadi kosong ini wilayah, karena kosong seperti daerah tidak bertuan."
Sebelumnya, kebijakan tentang batas ukuran kapal ini kemungkinan dibuat untuk melindungi nelayan kecil. Pasalnya, sejumlah kapal besar sebelumnya memang seringkali masuk hingga para nelayan kecil tersingkir.
"Tapi kebijakan Menteri Susi ini kebijakan yang salah. Kebijakan ini justru memukul sana-sini," tutur Purbaya. "Indonesia tidak untung."
Aturan ini dinilai membuat pihak asing melihat perairan Natuna Utara seolah tak berpenghuni. Hal ini lantas membuat mereka merasa leluasa mengambil ikan di sana.
Dengan demikian, perairan Natuna Utara bisa-bisa diklaim oleh pihak asing apabila kondisinya tak berubah. "Ini harus dicermati, kalau dibiarkan nanti persepsi dunia berubah. Ini soal kedaulatan Indonesia di sana," tegas Purbaya.
(wk/Bert)