Harun Masiku Lama 'Sembunyi' di Indonesia, Ombudsman Curigai Kejanggalan Info Dari Imigrasi
Nasional

Ombudsman mempertanyakan pengakuan Dirjen Imigrasi Kemenkumham yang mengatakan jika Harun Masiku telah tiba di Tanah Air sejak 7 Januari 2020. Mereka pun menilai ada kejanggalan dalam pernyataan tersebut.

WowKeren - Keberadaan mantan mantan caleg PDIP yang menjadi tersangka kasus suap anggota DPR pergantian antar waktu (PAW), Harun Masiku telah diketahui. Disampaikan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Harun telah tiba di Indonesia sejak 7 Januari 2020.

Pernyataan tersebut lantas membuat Ombudsman RI menilai adanya penundaan informasi terkait perlintasan tersangka kasus dugaan suap kepada eks komisioner Wahyu Setiawan itu. "Kalau Imigrasi tidak bisa memberi informasi yang terjadi perlintasan orang pada tanggal 6 dan tanggal 7, dan baru bisa memberikan kemarin pada tanggal 22 kemarin, itu artinya ada penundaan berlarut," ujar anggota Ombudsman Ninik Rahayu dilansir detikcom, Kamis (23/1).

"Masa informasi kejadian pada tanggal 6, tanggal 7, tentang perlintasan orang, baru disampaikan kepastiannya tanggal 22 kemarin," sambungnya. "Karena pada tanggal 13 dari Dirjen Imigrasi masih mengatakan bahwa informasinya dia ke luar negeri. Lalu tanggal 13 Pak Dirjen Pak Sompie mengatakan yang sama, lalu kemudian tanggal 19 Pak Yasonna juga masih mengatakan hal yang sama. Baru kemarin pada tanggal 22 dikatakan bahwa tanggal 7 sudah ada perlintasan kembali ke Indonesia."

Ninik pun mempertanyakan apa alasan di balik tertundanya informasi tersebut. Pasalnya, informasi penting itu sangat dibutuhkan oleh KPK.


"Menurut saya, ini kan zaman online, macetkah atau apa. Kecuali memang informasi ini sengaja untuk tidak disampaikan kepada publik. Padahal kan ada kebutuhan informasi publik, karena KPK butuh informasi itu," paparnya. "Maka ini ada penundaan berlarut informasi tentang fakta terjadinya perlintasan orang yang harusnya bisa diinfokan dengan baik oleh Imigrasi. Karena di UU Imigrasinya juga bilang begitu."

"Apakah ada informasi yang dikecualikan. Kalau dikecualikan itu terkait dengan rahasia negara. Atau memang dikecualikan Harun Masiku ini ada urusan rahasia negara? Ini yang harus dijelaskan kepada publik," lanjutnya. "Apa yang melatarbelakangi informasi terkait perlintasan Harun Masiku itu dikecualikan kepada publik yang sebetulnya sangat menunggu. Karena Imigrasi itu kan harus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat. Jadi ada penundaan berlarut di sini."

Lebih lanjut, pihak Ombudsman pun akan segera memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie untuk diminati keterangan. "Ya kami akan memanggil Pak Menteri, Dirjen Imigrasi pada khususnya, untuk kami mintai penjelasan apa yang sebenarnya terjadi," tuturnya Ninik.

"Apa memang alatnya rusak, atau ada keterlambatan seperti yang, kalau keterlambatan apa yang menjadi penyebab keterlambatan, kalau misalnya ini ada informasi yang dikecualikan informasi apa, argumen apa, aturan mana yang dijadikan dasar ada pengecualian informasi kepada publik tentang perlintasan orang."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait