Usai 'Dimusuhi' Kemenkominfo, Kini Netflix Juga Terancam Diharamkan MUI
Nasional

Netflix diminta Kemenkominfo untuk men-take down sejumlah kontennya yang dinilai bermuatan negatif. Kekinian Netflix juga terancam diharamkan oleh MUI.

WowKeren - Layanan streaming film Netflix terus menjadi pusat perhatian beberapa waktu belakangan. Usai diblokir oleh Telkom Group, belakangan Netflix juga "diultimatum" untuk menuruti peraturan yang ada di Indonesia.

Termasuk diantaranya adalah Netflix yang harus memblokir sejumlah konten negatif di layanan berbayar tersebut. Beberapa konten yang dimaksud seperti pornografi, SARA, hingga LGBT.

Kementerian Komunikasi dan Informatika pun menyambut positif permintaan tersebut. Kemenkominfo bahkan menambahkan poin negatif lain, yakni menuntut Netflix untuk membayar pajak lewat mekanisme RUU Omnibus Law.

Bak jatuh tertimpa tangga pula, kini Netflix harus menghadapi "cobaan" lain. Pasalnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut-sebut siap mengeluarkan fatwa haram terhadap Netflix. Fatwa itu siap dikeluarkan apabila terbukti ada konten negatif di layanan tersebut.


Informasi ini dibenarkan oleh Ketua Dewan Fatwa MUI, Hasanuddin. Menurutnya platform digital dewasa seperti Netflix, maupun jenis media sosial lainnya, rentan disusupi konten negatif yang tidak sesuai dengan norma agama serta hukum Indonesia.

Oleh karena itu, MUI menyarankan agar seluruh pemangku kepentingan melakukan penyaringan alias filter terhadap konten-konten yang ditayangkan oleh Netflix. Tindakan tegas pun harus dilakukan apabila terbukti ada konten negatif di sana, yakni dengan memblokirnya.

"(Harus diblokir) termasuk jika ada konten negatif di Netflix," kata Hasanudin, Rabu (22/1). Hal in dilakukan demi melindungi masyarakat dari konten negatif yang marak beredar.

Kendati demikian, MUI mengaku belum menerima laporan dari masyarakat terkait konten negatif yang dimaksud. Kendati konten itu "menyerempet" ke aspek lain seperti perilaku seks menyimpang, MUI sudah memiliki fatwa tersendiri untuk poin-poin tersebut.

"Namun jika ada komponen masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan Netflix dan membutuhkan fatwa, MUI akan segera pelajari dan akan kami putuskan dalam sidang pleno fatwa MUI," jelasnya, dilansir Tempo. "Mengeluarkan fatwa terhadap konten negatif di Netflix, MUI tak membutuhkan waktu yang lama."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru