Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Pantas Nainggolan, menilai bahwa permintaan Menteri Sekretaris Negara Pratikno tersebut sebagai bentuk peringatan terhadap Anies untuk taat aturan terkait perizinan.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 28 Januari 2020 - 09:40 WIB
WowKeren - Proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tengah menuai pro-kontra. Menteri Sekretaris Negara Pratikno bahkan telah meminta agar Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menghentikan proyek tersebut sementara.
Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Pantas Nainggolan, pun menilai bahwa permintaan Menteri Pratikno tersebut sebagai bentuk peringatan terhadap Anies untuk taat aturan terkait perizinan. Oleh sebab itu, Pantas berharap kasus serupa tak terulang kembali ke depannya.
"Jadi setiap pemimpin melaksanakan kepemimpinnya itu berdasarkan hukum, jadi katakan Gubernur harus lakukan perbaikan di Kawasan Monas, maka kalau mau perbaikan harus penuhi prosedur sesuai aturan yang berlaku di sekitar itu, salah satunya Keppres 25 tahun 95," jelas Pantas pada Senin (27/1) malam. "Jangan hanya tujuan, karena tujuan, menerobos semua prosedur, itu yang tak boleh."
Selain itu, Pantas juga meminta agar Anies segera memerintahkan SKPD terkait untuk menghentikan proyek revitalisasi tersebut. Pantas menyebut bahwa aturan terkait perizinan dengan pemerintah pusat tidak dapat dinegosiasikan lagi.
"Harus berhenti, Gubernur harus evaluasi yang pertama adalah prosedur formal yang harus dilalui itu dilakukan dulu. Karena itu secara yuridis itu berbentuk Keppres yang secara hierarkis ada di atas Pergub dan Perda," ujar Pantas. "Jadi itu ketentuan formal yang harus diikuti. Kemudian ini juga sebagai peringatan ke Pemda DKI untuk tidak melakukan kekuasaannya secara semena-mena, jadi semua aturan yang ada harus diikuti. Jangan mendahului proses. Ini kan sudah mendahului, sudah dilakukan penebangan."
Lebih lanjut, Pantas menyinggung perizinan proyek pembangunan stasiun MRT tahap II di kawasan Monas yang menurutnya sudah lebih dulu mendapat izin dari Kemensetneg. Oleh sebab itu, Pantas menyarankan agar Pemprov DKI mengikuti prosedur yang ada terkait revitalisasi Monas sisi selatan.
"Berdasarkan aturan berlaku seperti MRT itu sudah dapat izin, kan artinya mereka tahu," pungkas Pantas. "Jadi prosedur itu kalau sudah ada aturan tertulis harus diikuti, itu rambu-rambu, jadi tidak boleh terjadi untuk tujuan tertentu menerobos aturan-aturan yang ada, itu hukum administrasi negaranya begitu. Itu juga sebagai kontrol terhadap kekuasaan yang dimiliki pemimpin."
(wk/Bert)