Lutfi 'Pembawa Bendera' Ngaku Disetrum Polisi, DPR Desak Kapolri Tak Lindungi Pelaku
Nasional

Lutfi 'Pembawa Bendera' mengaku sempat disiksa dan disetrum polisi saat menjalani pemeriksaan, Komisi III DPR meminta Kapolri untuk tidak melindungi pelaku.

WowKeren - Aksi demonstrasi penolakan sejumlah RUU kontroversial di DPR beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh mahasiswa dan pelajar masih menyisakan banyak permasalahan. Salah satunya adalah kasus hukum yang menimpa Lutfi Alfiandi.

Lutfi telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sebelumnya mendekam di penjara karena dugaan membuat kericuhan saat aksi demonstrasi. Seperti yang diketahui, aksi demonstrasi tersebut berujung dengan bentrokan antara para pelajar dengan aparat keamanan.

Lutfi yang berada di tengah-tengah aksi kericuhan sempat menjadi viral atas fotonya yang tersebar. Kala itu, ia menggenggam bendera merah putih sambil menghindari gas air mata polisi.

Meski telah bebas, namun kasus Lutfi ini masih diwarnai dengan masalah lainnya. Persoalan tersebut adalah terkait pengakuannya yang ternyata sempat disiksa oleh polisi saat menjalani pemeriksaan beberapa bulan yang lalu. Ia mengaku disiksa dengan cara disetrum supaya mengaku telah melempar batu ke arah polisi dan berbuat keonaran saat aksi demonstrasi berlangsung.

Kini, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi NasDem, Taufik Basari telah mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis untuk segera mengusut tuntas kasus penyiksaan yang dialami Lutfi. Bahkan, Taufik meminta agar Kapolri Idham Azis tidak berusaha melindungi pelaku dan membuka kasus ini secara luas.


"Saya mohon apapun temuannya mohon dibuka secara luas," kata Taufik dalam rapat kerja dengan Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (30/1). "Jika pun ada kejadian, tanpa ada upaya untuk melindungi oknum."

Taufik mengingatkan jika Indonesia sudah mengesahkan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998. Artinya, segala bentuk penyiksaan dalam proses pemeriksaan di kepolisian tidak boleh sampai terjadi dan merupakan pelanggaran hukum.

"Artinya, ada kewajiban bagi negara untuk jamin tidak ada lagi praktik penyiksaan," jelas Taufik. "Dan jika kalaupun terjadi maka harus ada pengusutan dan ditindaklanjuti secara hukum."

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsyi juga memberikan pernyataan serupa. Ia mendesak Kapolri Idham Azis untuk fokus dan menindaklanjuti dugaan penyiksaan yang dialami oleh Lutfi. Apalagi, Lutfi masih anak-anak yang menempuh pendidikan di STM.

"Soal Luthfi, saya sudah berusaha untuk menjadi penjamin, tapi tidak berhasil dan memang tak mudah. Luthfi sebagai pembawa bendera saat demo STM yang fotonya viral," kata Aboebakar. "Memberikan pengakuan di depan persidangan, ini fakta persidangan, yang bersangkutan disetrum untuk mengakui melempar petugas dengan batu.

"Anak STM pak, disetrum. Ini pengakuan diberikan di depan persidangan. Tentunya saya pikir, ini yang perlu mendapat atensi dari kita," sambungnya. "Masa anak STM bisa disetrum, bagaimana ceritanya? Kalau seperti ini, tolong diberi penjelasan khusus dan ini sudah kena teguran tidak humanisme."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait